BNN tegaskan bahwa I-Doser bukan narkoba

Advertisement

Techno.id - Setelah muncul perdebatan seputar narkoba digital, akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa I-Doser tidak termasuk golongan narkotika. I-Doser hanyalah aplikasi berbasis teknologi audio yang berfungsi untuk menstimulasi otak.

"I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, di Jakarta, seperti yang dikutip dari AntaraNews (14/10/15).

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga telah disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Meski bukan termasuk golongan narkoba, banyak kalangan yang mengklaim I-Doser sebagai narkoba digital. Pasalnya, dari banyaknya pengguna yang menjajal aplikasi ini, beberapa di antaranya merasakan sensasi memakai narkoba.

"I-Doser disebut-sebut sebagai narkoba dalam bentuk digital. Dari pemberitaan yang beredar di media sosial, banyak remaja yang merasakan sensasi memakai narkoba setelah mendengarkan konten berupa binaural berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi tersebut," ujarnya.

Namun, setelah diteliti, para ilmuwan tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser. Kemungkinan, mereka hanya terpengaruh oleh gelombang suara yang telah merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.

"Tak dapat dipungkiri, suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritmik tertentu mampu mempengaruhi emosional manusia," imbuhnya.

Advertisement


(brl/red)