Minta bantuan Polisi Kota Malang dengan aplikasi panic button
Techno.id - Keamanan warga menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Polres Kota Malang merilis sebuah aplikasi panic button Polisi Kota Malang di Google Play Store. Aplikasi ini dimaksudkan agar warga Malang merasa aman karena sudah memiliki 'senjata' di smartphone untuk melawan para penjahat.
-
Rawan begal, Ridwan Kamil hadirkan aplikasi tombol panik Lindungi warga dari pembegalan, walikota Bandung, Ridwan Kamil luncurkan aplikasi tombol panik.
-
Pemkot Bandung luncurkan aplikasi tombol panik untuk menghadapi bahaya "Plis jangan pijit apps tombol panik ini kalau ketemu mantan, kecuali jika mantannya juga begal."
-
Hati-hati! Smartphone kamu bisa bikin panggilan darurat ke polisi tanpa disengaja Beberapa perangkat Android memiliki fitur panggilan darurat
Aplikasi Polisi Kota Malang memang menghadirkan fitur panic button untuk masyarakat yang merasa dalam bahaya. Dengan sekali sentuh, maka polisi-polisi di Kota Malang akan langsung berdatangan ke lokasi untuk menyelamatkan Anda dalam kurun waktu 10-15 menit. Hal ini karena aplikasi Polisi Kota Malang terhubung ke Polres Kota Malang.
Namun satu hal yang harus Anda ingat, aplikasi ini tidak bisa dibuat main-main. Pasalnya, jika warga asal menekan panic button tanpa alasan yang jelas dan tak ada bahaya di sekitarnya maka bisa dikenakan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. Ancaman hukuman dan denda tersebut mengacu pada Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2, seperti yang dikutip dari AntaraNews (7/11/15).
Sebelum menggunakan aplikasi Polisi Kota Malang, pengguna akan diminta untuk mengisi data identitas diri, seperti nama, nomor KTP/SIM, alamat, dan nomor HP. Setelah itu, pengguna juga harus memastikan bahwa fitur GPS dan Wi-Fi di smartphone dalam kondisi hidup. Hal ini untuk memudahkan polisi dalam menemukan lokasi Anda.
Menariknya lagi, aplikasi Polisi Kota Malang juga menyediakan fitur chatting yang memudahkan penjelasan keadaan sang pelapor kepada polisi. Dengan begitu, polisi dapat mengetahui kondisi apa yang dialami para pelapor agar pihak kepolisian dapat mempersiapkan seberapa banyak personel yang akan dibawa ke (TKP) Tempat Kejadian Perkara.
BACA JUGA :
(brl/red)