Bekraf luncurkan aplikasi BIIMA untuk lindungi kekayaan intelektual
Techno.id - Untuk melindungi hasil karya mereka dari berbagai kejahatan Hak Kekayaan Intelektual seperti plagiarisme, pembajakan, dan penggandaan hasil karya tanpa seizin pemilik, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf secara resmi meluncurkan aplikasi seluler BIIMA pada ajang Social Media Week 2016 di The Hall Senayan City, Jakarta (24/2).
-
Bekraf lakukan seleksi aturan penghambat industri kreatif Bekraf sedang mengkaji aturan-aturan dan regulasi yang berkenaan ekonomi kreatif.
-
Aplikasi ini pas banget buat anak muda kreatif, bikin hidup makin seru Jadi panggung digital buat unjuk kreatifitas
-
Usung #RagamAceh, BI siap gelar puncak Karya Kreatif Indonesia 2021 Acara ini bertujuan mendorong optimisme serta kebangkitan UMKM di era pandemi
"Aplikasi BIIMA dikembangkan untuk mendukung kerja kreatif kita semua dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual yang perolehannya dapat meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif," ungkap Triawan.
Aplikasi BIIMA merupakan kependekan dari Bekraf’s IPR (Intellectual Property Rights) Info in Mobile Apps yang ditujukan bagi masyarakat luas, secara khusus bagi para pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan kemudahan akses informasi tentang HKI melalui gawai yang digunakan sehari-hari.
Diharapkan, aplikasi ini membantu masyarakat memiliki pengetahuan yang baik seputar HKI, dari cara bagaimana melindungi jenis HKI, hingga bagaimana mengajukannya agar meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif.
Sementara itu, Ari Juliano Gemma, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi mengatakan, “Semoga aplikasi info HKI yang diluncurkan hari ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karyanya.”
Sejalan dengan tema Social Media Week 2016, “The Invisible Hand: Hidden Forces of Technology”, yang mengangkat isu bagaimana perkembangan digital dan teknologi diam-diam mengubah tatanan sosial dan banyak aspek kehidupan, Bekraf sebagai elemen pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengembangan 16 subsektor industri kreatif turut beradaptasi dengan percepatan teknologi informasi melalui kehadiran program sosialisasi HKI, agar para pelaku ekonomi kreatif dapat semakin memiliki kesadaran mengenai pentingnya HKI untuk melindungi karya mereka dari pemalsuan, serta memberikan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan.
“Kami mengundang seluruh pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan ajang semacam Social Media Week ini karena tidak hanya harus memamerkan produk kreatif, melainkan juga harus berinteraksi dengan pelaku ekonomi kreatif dan juga stakeholder lain seperti investor, industri dan market ekonomi kreatif,” ungkap Deputi Infrastruktur Hari Sungkari.
BACA JUGA :
(brl/red)