Belajar bijak dengan bayar pajak di PajakApp
Techno.id - Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia. Namun sebelumnya, pembayar pajak diharuskan mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang biasanya digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
Seperti diketahui, SPT merupakan surat yang digunakan seseorang yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau berpenghasilan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya. Praktek di lapangan terdapat wajib pajak yang kesulitan mengisi SPT dikarenakan kurangnya informasi pengetahuan cara mengisi SPT dan sulitnya perhitungan pajak.
Guna mengatasi permasalahan yang ada, PajakaApp hadir sebagai aplikasi android pengisian SPT pajak penghasilan wajib setiap individu/karyawan. Terdapat langkah mudah dalam menggunakan aplikasi ini yaitu dengan mengunduh aplikasi, melakukan login lalu mengisi SPT, kemudian mencetak formulir yang telah diisi lantas menyetorkannya. PajakApp dibuat sesederhana mungkin sehingga aplikasi ini bisa mudah dipahami dan digunakan oleh siapa saja atau wajib pajak.
PajakApp kini tersedia untuk sistem operasi Android di Google PlayStore. Dalam PajakApp sendiri tersedia dua jenis SPT pajak yaitu SPT 1770S untuk pendapatan tahunan lebih dari Rp 60 juta dan SPT 1770SS untuk pendapatan kurang dari Rp 60 juta.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa secara rutin membayar pajak tanpa khawatir kesulitan dalam pengisian SPT. Ayo segera bayar pajak penghasilan Anda di PajakApp. Orang bijak taat pajak.
BACA JUGA :
(brl/red)