Cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, cepat plus nggak ribet

Advertisement

Cara daftar IMEI

Operator seluler.

foto: Pexels.com

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tengah berkunjung ke Indonesia tak lebih dari 90 hari, perlu registrasi IMEI melalui operator seluler. Akan tetapi, jika mereka tinggal lebih dari 90 hari juga bisa mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan.

Berikut cara pendaftarannya:

- Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Isi formulir registrasi IMEI Dapatkan QR Code dan kode registrasi
- Bawa koper ke petugas inspeksi Scan QR Code kepada petugas
- Tunggu persetujuan dari petugas resmi
- Jika sudah, maka IMEI telah terdaftar.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun, pajak lainnya akan dikenai di perangkat impor pengguna.

Kemenperin.

foto: Pexels.com

Pendaftaran melalui Kementerian Perindustrian dilakukan khusus untuk ponsel yang dijual di dalam negeri. Pengguna bisa mengecek IMEI melalui https://imei.kemenperin.go.id.

Jika pengguna membawa ponsel dari luar negeri, kemudian dilakukan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai bisa dicek melalui situs beacukai.go.id/cek-imei.html.

Perlu untuk diperhatikan, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Oleh karena itu, hati-hati jasa unlock IMEI.

Advertisement


(brl/guf)