Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet
Techno.id - Membuat dan memperpanjang SIM kini tidak perlu ribet bolak-balik ke Kantor Samsat dengan proses birokrasi yang panjang. Sebab kini tersedia aplikasi Digital Korlantas POLRI yang memberikan kamu kemudahan akses untuk membuat dan memperpanjang SIM secara online.
-
Cara perpanjang SIM secara online, mudah dan tak perlu mengantre Jika terlambat, bisa-bisa kamu harus mengajukan pembuatan SIM yang baru.
-
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara Online Perpanjangan SIM online lebih murah dari perpanjangan SIM baru versi lama.
-
Perpanjangan SIM kini bisa lewat online, begini caranya Namun kalau SIM nya sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut techno.id telah merangkum langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk membuat dan memperpanjang SIM scara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Cara Membuat SIM Online
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun App Store
2. Buka aplikasi dan daftarkan dirimu dengan mencantumkan nomor HP
3. Kemudian verifikasi akunmu dengan e-mail dan E-KTP
4. Di halaman beranda, pilih menu SIM lalu pilih menu Pendaftaran SIM
5. Lakukan pendaftaran sesuai dengan petunjuk dan arahan aplikasi
6. Kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk dan arahan aplikasi
7. Setelah membayar, kerjakan ujian teori
8. Setelah kamu dinyatakan lulus dari ujian teori, lalu pilih hari dan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat
9. Datangi kantor SATPAS yang telah kamu pilih untuk melakukan ujian praktik
10. Kamu akan mendapatkan SIM jika kamu dinyatakan lulus ujian praktik
Magang : Idris Fahmi
Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi
Selain membuat SIM, dengan menggunakan aplikasi ini kamu juga dapat memperpanjang SIM kamu yang akan hangus masa berlaku. Bedanya, kamu tidak perlu lagi ujian praktik untuk memperpanjang SIM.
Penasaran bagaimana caranya? Berikut Techno.id telah merangkum langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang SIM. Simak penjelasan di bawah ini.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun App Store
2. Buka aplikasi dan daftarkan dirimu dengan mencantumkan nomor HP
3. Kemudian verifikasi akunmu dengan e-mail dan E-KTP
4. Di halaman beranda, pilih menu SIM, lalu pilih menu Perpanjangan SIM
5. Setelah itu, isilah data sesuai petunjuk dan arahan aplikasi
6. Kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk dan arahan aplikasi
7. Semua dokumen dan data yang telah kamu cantumkan akan diverifikasi oleh petugas SATPAS
8. Jika semua dokumen benar dan lengkap, SIM akan siap dicetak
9. Kamu dapat menunggu di rumah sembari SIM dikirim atau kamu juga dapat langsung mengambilnya di kantor SATPAS
BACA JUGA :
- Punya suara pas-pasan saat bernyanyi? Coba deh latihan vokal pakai 5 aplikasi ini
- 9 Cara mudah download lagu via Google, gratis dan tanpa iklan
- 9 Rekomendasi aplikasi untuk membuat tanda tangan digital di semua jenis smartphone
- Cara mengganti tema Google Chrome, tampilan browser kamu jadi lebih epik
- 5 Rekomendasi aplikasi belajar bahasa Arab
(brl/red)