Cara mudah membuat KTP digital via smartphone, ternyata butuh aplikasi khusus

Advertisement

Techno.id -  Pemerintah Indonesia tengah menjalankan program KTP digital untuk masyarakat secara luas. Program ini ditargetkan dapat terealisasi untuk 50 juta penduduk yang telah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai informasi, IKD merupakan sebutan lain dari KTP digital yang tengah dijalankan.

Sebenarnya KTP digital tidak bersifat wajib maupun sebagai keharusan untuk tiap masyarakat memilikinya. Namun harapannya dalam waktu jangka panjang, masyarakat dapat beralih ke layanan digital tanpa adanya paksaan. Terlebih, KTP digital digadang-gadang menjadi sebuah solusi di era digitalisasi seperti sekarang ini.

KTP digital nantinya bisa menggantikan KTP fisik yang dimiliki. Artinya, pengguna bisa mempergunakan KTP untuk urusan administrasi via smartphone yang digunakan. Meskipun KTP digital berbasis aplikasi, namun pemerintah bersama pihak terkait telah menjamin keamanan data penduduk yang mempergunakan IKD.

Nah, bagi kamu ingin menggunakan KTP digital, bisa mendapatkannya secara mudah. Berikut techno.id pada Kamis (30/3), menyajikan cara mendapatkan KTP digital.

 


Cara mudah membuat KTP digital via smartphone, ternyata butuh aplikasi khusus

Cara mendapatkan KTP digital.

foto: Play.google.com

Masyarakat dapat memperoleh KTP digital melalui aplikasi IKD yang tersedia di Play Store. Sayangnya bagi pengguna iPhone, aplikasi ini belum tersedia di App Store. Berikut langkah-langkah mendapatkan KTP digital:

1. Silakan unduh dan instal aplikasi IKD dari Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan ketuk opsi "Daftar".
3. Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada smartphone yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
4. Setelah itu ketuk "verifikasi data".
5. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
6. Setelah tahapan pendaftaran melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
7. Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol "Aktivasi".
8. Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol "Aktifkan".
9. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
10. Selesai.

Nantinya KTP digital tak perlu dicetak kembali, sebab semua data yang diperlukan sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang terinstal di perangkat smartphone yang digunakan. Selamat mencoba!

Advertisement


(brl/guf)