Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja
Techno.id - STNK merupakan akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang digunakan sebagai bukti pendaftaran kendaraan bermotor dan memuat informasi mengenai identitas kendaraan seperti nomor polisi, merk, tipe, warna, tahun pembuatan, serta nama dan alamat pemilik kendaraan.
-
9 Langkah mudah bayar pajak motor secara online dengan aplikasi Signal Pemerintah telah menghadirkan sebuah aplikasi yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional.
-
5 Contoh surat kuasa pengurusan STNK, pengertian, fungsi, dan proses pembuatannya Pastikan bahwa kamu memberikan surat kuasa kepada orang yang benar-benar kamu percaya.
-
5 Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Samolnas, nggak ribet Samsat Online Nasional (Samolnas) bisa jadi solusi bagi kamu yang ingin mengurus perpanjangan pajak langsung dari aplikasi.
Saat kamu memiliki STNK, kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk dapat digunakan di jalan raya. STNK memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Cara memperpanjangnya adalah dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut. Pajak kendaraan bermotor atau PKB dapat diurus dengan mendatangi kantor Samsat. Namun saat ini, kamu tidak perlu repot untuk melakukannya.
foto: playstore.google.com
Samsat menyediakan sebuah aplikasi bernama SIGNAL. Kamu hanya perlu memasangnya di smartphone ketika hendak ingin melakukan pembayaran PKB. Cukup bermodalkan koneksi internet kamu dapat memperpanjang PKB dari mana saja dan kapan saja.
Berikut techno.id telah melansir dari berbagai sumber pada Jumat (28/4), berikut cara mudah untuk melakukan perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat. Kamu hanya perlu memasang aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat
foto: samsatdigital.id
1. Setelah terpasang, buka aplikasi SIGNAL, klik Daftar di sini
2. Lengkapi data pribadi sesuai permintaan, setelah selesai klik Lanjut
3. Selesaikan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk
4. Selesaikan verifikasi wajah
5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor
6. Cek email untuk aktivasi akun
7. Setelah selesai, di beranda pilih Tambah Kendaraan Bermotor, lalu pilih Tambah Data Kendaraan Bermotor
8. Lengkapi data informasi yang diminta, klik Lanjut
9. Kembali ke beranda aplikasi, pilih Pendaftaran Pengesahan
10. Pilih Nomor Kendaraan Bermotor
11. Layar akan menampilkan informasi total pembayaran. Pada bagian bawah, toggle on atau geser untuk nyalakan Kirim dokumen TBKP, klik Lanjut
12. Lengkapi informasi data untuk pengiriman, setelah selesai klik centang dan Lanjut
13. Pilih Lanjut proses pembayaran
14. Generate kode bayar dengan menyalinnya
15. Pilih salah satu bank sesuai preferensi ketika melakukan pembayaran
16. Pilih Lanjut
17. Layar akan memberikan panduan cara pembayaran. Klik Lanjut
BACA JUGA :
- Storage mudah penuh? Ini cara mudah seleksi dan hapus file ukuran besar tak terpakai di iPhone
- Laptop kena virus? Ini cara mudah scan dan hapus virus pakai shortcut bawaan Windows
- Cara kustom keyboard shortcut sesuai keinginan di Windows 10 dan Windows 11
- Cara mengatasi touchpad laptop yang tidak berfungsi
- Cara mudah cek kondisi RAM pada laptop dan PC, bantu perbaiki performa dan cegah serangan malware
(brl/guf)