Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja
Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat
-
9 Cara perpanjang STNK online, bisa lewat E-Samsat Perpanjangan STNK bisa dilakukan dalam setahun sekali atau lima tahun sekali.
-
Anti ribet-ribet club, bayar pajak kendaraan bisa lewat BRImo Nah, tahun ini kamu sudah bayar pajak kendaraan belum? Jangan sampai ketinggalan ya!
-
5 Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Samolnas, nggak ribet Samsat Online Nasional (Samolnas) bisa jadi solusi bagi kamu yang ingin mengurus perpanjangan pajak langsung dari aplikasi.
foto: samsatdigital.id
1. Setelah terpasang, buka aplikasi SIGNAL, klik Daftar di sini
2. Lengkapi data pribadi sesuai permintaan, setelah selesai klik Lanjut
3. Selesaikan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk
4. Selesaikan verifikasi wajah
5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor
6. Cek email untuk aktivasi akun
7. Setelah selesai, di beranda pilih Tambah Kendaraan Bermotor, lalu pilih Tambah Data Kendaraan Bermotor
8. Lengkapi data informasi yang diminta, klik Lanjut
9. Kembali ke beranda aplikasi, pilih Pendaftaran Pengesahan
10. Pilih Nomor Kendaraan Bermotor
11. Layar akan menampilkan informasi total pembayaran. Pada bagian bawah, toggle on atau geser untuk nyalakan Kirim dokumen TBKP, klik Lanjut
12. Lengkapi informasi data untuk pengiriman, setelah selesai klik centang dan Lanjut
13. Pilih Lanjut proses pembayaran
14. Generate kode bayar dengan menyalinnya
15. Pilih salah satu bank sesuai preferensi ketika melakukan pembayaran
16. Pilih Lanjut
17. Layar akan memberikan panduan cara pembayaran. Klik Lanjut
BACA JUGA :
- Storage mudah penuh? Ini cara mudah seleksi dan hapus file ukuran besar tak terpakai di iPhone
- Laptop kena virus? Ini cara mudah scan dan hapus virus pakai shortcut bawaan Windows
- Cara kustom keyboard shortcut sesuai keinginan di Windows 10 dan Windows 11
- Cara mengatasi touchpad laptop yang tidak berfungsi
- Cara mudah cek kondisi RAM pada laptop dan PC, bantu perbaiki performa dan cegah serangan malware
(brl/guf)