Indonesia rugi hingga 2 triliun karena software bajakan

Advertisement

Techno.id - Maraknya peradaran perangkat lunak palsu atau yang juga dikenal dengan sebutan software bajakan menjadi perhatian yang cukup serius bagi Polda Metro Jaya. Pasalnya, peredaran ilegal tersebut telah merugikan Indonesia hingga Rp 2 triliun terhitung sejak 2014 lalu.

"Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp 2 triliun dari 2014 sampai awal tahun 2015," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Suharyadi Sujono di sela-sela sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2015).

Di lain pihak, pengelola Harco Mangga Dua menyatakan siap mendukung terhadap berbagai upaya pemberantasan untuk produk-produk software bajakan. Pihak pengelola juga berharap agar konsumen Harco Mangga Dua tak perlu khawatir lagi atas jaminan dan garansi perangkat lunak yang dijual karena merupakan produk ilegal.

"Kami ingin agar pelanggan dapat berbelanja tanpa perlu khawatir produk-produk yang dibeli bukan produk palsu atau bajakan. Oleh karena itu, kami mendukung berlakunya UU Hak Cipta dan kegiatan sosialisasi UU ini oleh Polda Metro Jaya," ucap Solihin Efendi selaku Property Manager Harco Mangga Dua.

Di samping itu, Solihin juga mengungkapkan bahwa pihak Harco Mangga Dua tak akan segan untuk menutup toko/counter atau mencabut hak jual para pedagang yang masih bandel menjual produk-produk bajakan, terutama perangkat lunak atau software.

Advertisement


(brl/red)