Ketahuan berkata kasar di negara ini akan didenda 900 juta!
Techno.id - Jika Anda tengah berencana untuk mengunjungi Uni Emirat Arab, pastikan bahwa Anda akan selalu berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu, tak terkecuali ketika menggunakan aplikasi pesan instan. Pasalnya, negeri ini ternyata menerapkan satu aturan baru yang bakal membuat Anda geleng-geleng kepala.
-
6 Aturan di UU ITE ini perlu kamu tahu agar aman saat bermedsos Banyak kasus hukum gara-gara media sosial.
-
Hati-hati bersikap rasis di Medsos, ini pasal yang bisa menjeratmu Ada dua pasal yang menjeratmu jika kamu bersikap rasis.
-
WhatsApp terancam berurusan dengan kasus yang sama seperti Apple Mengapa demikian?
Ya, di negeri kaya minyak ini, siapapun yang kedapatan berkata kasar atau mengumpat lewat layanan pesan instan seperti aplikasi WhatsApp atau BlackBerry Messenger akan didenda sebesar USD 68.000 atau setara dengan Rp 900 juta karena hukum federal baru. Lebih jauh, sanksi kurungan dan deportasi bagi warga asing juga diberlakukan.
Seperti dikutip IBTimes (17/06/2015), peraturan baru ini sudah pernah diberlakukan kepada seorang pria yang dilaporkan dikenai sanksi berupa denda sebesar USD 800 gara-gara berkata kasar kepada rekan kerjanya melalui aplikasi WhatsApp.
Pada saat itu, denda sebesar USD 800 rupanya dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut korban. Alhasil, jaksa penuntut mengajukan banding guna memperberat hukuman bagi pria tersebut berupa sanksi denda yang jauh lebih tinggi.
"Mahkamah Agung Federal mendukung langkah jaksa penuntut mengajukan banding dan perlunya penegakan hukum yang mengatur kejahatan teknologi informasi," sebut pernyataan Mahkamah Agung Uni Emirat Arab.
Sedangkan Undang-Undang soal hinaan yang bersifat verbal melalui media teknologi informasi sendiri sebenarnya sudah mulai diberlakukan oleh Mahkamah Agung Uni Emirat Arab per Oktober 2014 lalu. Perlu diketahui bahwa hukuman ini tak hanya berlaku untuk kata-kata saja, melainkan juga gestur yang berbau penghinaan.
BACA JUGA :
(brl/red)