Wakapolda: Jangan beli software bajakan atau akan didenda 50 juta
Techno.id - Maraknya software bajakan yang ditemukan setelah kegiatan sosialisasi di Harco Mangga Dua, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Djumantara mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan perangkat lunak palsu. Jika ada konsumen yang ketahuan menggunakan, memanfaatkan, atau menggunakan produk-produk bajakan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 25-50 juta.
-
Cegah pembajakan software, MIAP blusukan di pusat produk bajakan Masyarakat indonesia Anti Pembajakan atau MIAP bersama Polda Metro Jaya adakan sosialisasi terkait pembajakan software di Harco Mangga Dua.
-
Miris, 90 persen sekolah di Indonesia masih pakai software ilegal Apa penyebabnya?
-
Pegiat open source: 10 Tahun Indonesia terjebak software berbayar Sebut Indonesia sudah 10 tahun lebih terjebak dengan perangkat berlisensi, Onno W. Purbo sayangkan masyarakat masih tak kunjung sadar
Seperti dikutip dari Merdeka (13/05/2015), "Setiap konsumen yang menginstal, membeli dengan software bajakan di Mangga Dua, maka bisa kena sanksi denda sekitar Rp 25-50 juta," ujar Nandang di sela-sela sosialisasi UU No. 28 Tahun 2014 di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu.
Di lain pihak, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Suharyadi Sujono juga mengatakan, memakai produk bajakan dianggap sebagai pelanggaran karena pemerintah ingin melindungi konsumen di Indonesia. Pasalnya, konsumen akan mengalami kerugian dan ancaman keamanan.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia terhadap ancaman keamanan dan kerugian akibat penggunaan produk bajakan, termasuk perangkat lunak di Harco Mangga Dua, karena tempat ini merupakan pusat penjualan produk komputer dan perangkat lunak terbesar di Indonesia, yang tentunya rentan dengan produk bajakan," tegasnya.
Selain memasang spanduk, kegiatan sosialisasi software bajakan juga dilakukan dengan menempelkan stiker di perangkat elektronik dan gadget seperti CPU, laptop, dan notebook yang dijual di beberapa toko elektronik. Stiker tersebut berisi imbauan agar konsumen tidak menggunakan produk bajakan untuk alat elektronik yang dibeli.
Di samping sanksi berupa denda sebesar Rp 25-50 juta bagi konsumen, sanksi sebesar Rp 100 juta juga dapat diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penjualan barang-barang bajakan. Atas maraknya kasus software bajakan dewasa ini, Indonesia juga diperkirakan telah mengalami kerugian hingga sebesar Rp 2 triliun dalam kurun waktu dua tahun.
BACA JUGA :
- Indonesia rugi hingga 2 triliun karena software bajakan
- Pengelola Harco Mangga Dua ancam tutup pedagang software bajakan
- Direktur HKI: Yang utama harus si produsen pembuat software bajakan
- Cegah pembajakan software, MIAP blusukan di pusat produk bajakan
- Microsoft beri kesempatan uji coba browser Microsoft Edge
(brl/red)