Keberatan soal iklan porno, Kemkominfo layangkan surat ke Twitter
Ilustrasi Twitter © 2015 techno.id
Techno.id - Pasca banyak bermunculannya iklan-iklan resmi Twitter (promoted tweet) yang berisikan konten dan link-link ke situs nudity dan pornografi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengirimkan surat resmi ke Twitter Inc agar memblokir dan menangani konten negatif di jejaring sosial tersebut. Seperti dilaporkan oleh Antara (4/6/15) Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo mengatakan surat resmi tersebut telah dilayangkan pada Kamis, 4 Juni 2015 kemarin.
-
Menkominfo adukan iklan mengandung pornografi di Twitter Hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat tentang iklan-iklan resmi dari Twitter yang mengandung pornografi.
-
Sarat unsur pornografi, Tumblr diblokir Tumblr resmi diblokir oleh Kemkominfo karena usung konten pornografi.
-
Hadirkan konten LGBT, Facebook dan WhatsApp akan dipanggil Kemkominfo Kemkominfo akan menggelar rapat dengan kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut pada akhir Februari ini.
Dalam surat itu, pihak Kemkominfo menegaskan agar Twitter melakukan filtering atas kebijakan periklanan dan promoted tweet-nya untuk tidak menempatkan konten negatif menjadi produk yang dipromosikan. Selain itu, Kemkominfo juga meminta agar Twitter melakukan pendalaman dengan semakin banyaknya akun-akun berisi nudity dan pornografi, serta melakukan pemusnahan akun-akun tersebut secara total.
"Atau membuat agar tidak dapat diakses atau dibuka dari Indonesia terhadap akun-akun apa saja yang memangditargetkan berisi nudity dan pornografi," kata Ismail.
Pada kesempatan itu, Kemkominfo membeberkan jika terdapat 415 akun di jejaring sosial berlambang burung tersebut yang terkait dengan konten negatif nudity dan pornografi (berdasarkan data awal), serta harus di blokir atau ditutup dengan segera. Menurut Ismail, konten nudity dan pornografi melanggar aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA :
(brl/red)