Kemenhub sebut Go-Car masih ilegal

Advertisement

Techno.id - Aturan pemerintah yang mewajibkan layanan transportasi berbasis aplikasi bekerjasama dengan koperasi sudah dipenuhi oleh dua perusahaan, GrabCar dan Uber. Sedangkan Go-Car yang belum lama ini diperkenalkan Go-Jek disebutkan Kementerian Perhubungan masih belum memenuhi aturan tersebut yang membuatnya berstatus ilegal.

Hal tersebut diakui langsung Pudji Hartanto yang menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menyatakan ada dua koperasi yang sudah dilaporkan bekerjasama dengan perusahaan aplikasi, yakni Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama dengan Uber dan Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) dengan GrabCar.

"Alhamdulillah, Rabu kemarin saya menyaksikan sejauh mana persyaratan (transisi Uber dan GrabCar), kita selalu melakukan evaluasi setiap minggu. Kemarin sudah ada KJTUB untuk Uber dan PPRI untuk GrabCar," papar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengungkapkan status keberadaan Go-Car, layanan sewa angkutan mobil pribadi yang disediakan Go-Jek. Menurutnya, sampai sekarang status Go-Car masih ilegal karena belum ada laporan soal kerjasama dengan koperasi.

Andri secara gamblang berkisah bahwa Nadiem Makarim selaku CEO dan Founder Go-Jek telah melakukan pertemuan dengannya. Pada pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, Nadiem disebutkan Andri curhat soal keinginanya untuk membuka layanan baru di aplikasi Go-Jek.

"Nadiem sudah ketemu saya dan bilang ingin bermain seperti Uber dan GrabCar soal sewa kendaraan pribadi. Saya bilang boleh saja. Tapi, sekarang yang terdaftar baru KJTUB dan PPRI. Kalau Go-Car belum boleh beroperasi karena belum bermitra dengan koperasi," jelas Andri.

Sewaktu dikonfirmasi soal Go-Car yang telah menampakkan diri di aplikasi terbaru Go-Jek, Andri menyebut hal itu diperkenankan meskipun perusahaan Nadiem masih belum bekerjasama dengan pihak koperasi manapun untuk menyediakan armada angkutan mobil pribadi yang akan melayani penggunanya.

"Kalau masih fitur sudah tersedia di aplikasi, tidak apa-apa. Tapi kalau sudah beroperasi (melayani pelanggan) itu tidak boleh. Kita tunggu saja (kepastian Go-Car). Kalau ada di menu aplikasinya, boleh saja, masa tidak boleh," pungkas Andri.

 

Advertisement


(brl/red)