Menkominfo dan Menhub bakalan panggil Uber dan Grab
Menkominfo Rudiantara © 2015 M Lutfi Rahman / Merdeka.com
Techno.id - Buntut dari penolakan terhadap aplikasi pemesanan transportasi, Uber dan Grab masih terus bergulir. Kedua perusahaan yang mengoperasikan aplikasi pemesanan transportasi pelat hitam itu rencananya bakalan dipanggil pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Selasa (15/3/16).
-
Menkominfo ke Istana, tentukan masa depan Uber dan Grab Saat didesak apakah pemanggilan ke istana ini berkaitan dengan masalah pemblokiran Uber dan Grab, Menkominfo tak menanggapi.
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
Rencana pemanggilan dua perusahaan itu diungkap langsung oleh Menteri Kominfo Rudiantara. "Ini bukan masalah besar. Nanti saya dan teman-teman (Kementerian) Perhubungan yang akan membicarakan dengan pengelola Grab dan Uber," jelas Rudiantara.
Menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut menyatakan pihaknya tidak bisa semena-mena melakukan pemblokiran aplikasi, apalagi menyangkut kebutuhan publik. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan sistematika yang berbeda dengan situs bermuatan negatif.
"Kalau pemblokiran situs itu bisa mengacu pada peraturan, misalnya kalau berisi judi, pornografi, dan lain-lain. Kalau soal aplikasi (transportasi) ini harus dibicarakan dengan sektor kementerian atau lembaga terkait," papar Chief RA di kantor Kominfo, Jakarta.
Secara tegas, Chief RA mengungkapkan aturan tetap aturan, akan tetapi soal penerapannya perlu melakukan pendekatan multi-stakeholder. "Kalau perhubungan dengan Pak (Ignatius) Jonan terus dikomunikasikan terus, termasuk pak Presiden (Jokowi)," imbuh Chief RA.
Langkah pemanggilan pengelola Uber dan GrabCar ini disebabkan keduanya mangkir soal pengujian kendaraan bermotor atau yang disebut dengan uji kir. Padahal, Uber dan Grab sudah mendapat peringatan dari Menhub Jonan supaya segera memenuhi izin armadanya.
"Kami permasalahkan itu karena dijadikan kendaraan umum. Plat hitam itu tidak ada masalah, cuma apabila ada apa-apa, kita bisa mengontrolnya. Kalau (mereka) keberatan tidak usah disewakan," tandas Jonan di saat yang sama.
BACA JUGA :
(brl/red)