Amazon mulai 'tunduk' di Eropa
Techno.id - Salah satu raksasa e-commerce dunia, Amazon diketahui selama beberapa tahun belakangan telah menghindari persentase pajak besar yang telah ditetapkan oleh pemerintah Eropa melalui Luxembourg. Sebagaimana diketahui, Luxembourg adalah negara yang menetapkan nilai pajak terendah daripada negara Eropa lainnya.
-
Berpikir Cermat Sebelum Menarik Pajak Situs Online Yang kita khawatirkan, setelah OTT global tersebut membuka BUT di Indonesia dan dipajaki, mereka malah membebani biaya pajak kepada pengiklan.
-
Jangan sombong, Cook! Facebook bayar pajak lebih banyak daripada Apple Penyebab tagihan pajak Facebook sangat tinggi ialah karena sebagian besar keuntungannya tak disembunyikan di luar negeri, layaknya Apple.
-
Asosiasi e-commerce tolak rencana penerapan pajak cuma-cuma "Harapan kami jika ada aturan pajak baru, aturan tersebut tidak sampai membunuh model bisnis tertentu yang sangat dinamis di industri internet."
Atas dasar tersebut, Luxembourg sering dimanfaatkan sebagai 'ladang basah' oleh perusahaan teknologi besar untuk menghindari nilai pajak yang tinggi. Selain itu, salah satu negara terkecil di Eropa tersebut juga dimanfaatkan untuk menimbun barang-barang perusahaan dalam jumlah besar.
Hal tersebut tampaknya 'terendus' oleh The European Comission (lembaga berwenang di wilayah Eropa) dan menganggap Amazon telah melakukan tindakan ilegal. Lembaga tersebut mengatakan bahwa Amazon secara diam-diam telah melakukan proses penggelapan jual beli di beberapa pasar terbesar di Eropa melalui Luxembourg.
Menariknya, Amazon ternyata bukanlah satu-satunya perusahaan besar yang memanfaatkan negara Luxembourg untuk menghindari pajak tinggi yang ditetapkan di wilayah Eropa. Namun menurut Wall Street Journal, Amazon dilaporkan akan mulai mengikuti aturan mengenai pajak di wilayah Eropa khususnya Inggris, Jerman, Italia dan Spanyol per tanggal 1 Mei.
Sebagai contoh, seorang kanselir dari Inggris bernama George Osbourne telah memperkenalkan sebuah hukum baru yang sering disebut sebagai "Google Tax" pada bulan April lalu. Hukum tersebut ditujukan bagi mereka (perusahaan teknologi) yang mengalihkan pendapatan ke luar negeri dengan memberlakukan retribusi sebesar 25 persen untuk keuntungan domestik mereka.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut ternyata berhasil 'melunakkan' perusahaan teknologi raksasa seperti Apple, Google, dan Facebook untuk melakukan wajib lapor pendapatan yang didasarkan oleh basis country-to-country.
Kini dengan 'tunduknya' Amazon terhadap peraturan pemerintah Eropa diharapkan dapat memberi contoh kepada perusahaan teknologi besar lainnya untuk mengikuti jejaknya. Namun kebijakan Amazon tersebut dianggap terlambat bagi masyarakat Eropa karena wacana tersebut sudah pernah dikatakan sekitar dua tahun yang lalu.
BACA JUGA :
- Amazon tawarkan layanan pengiriman satu jam sampai tujuan
- Amazon kirim barang langsung ke tangan pelanggan menggunakan drone
- Fitur baru Bing: Belanja langsung dari hasil pencarian gambar
- Mantan wakil presiden Amazon setuju kalau polisi punya Robocop
- Merasa tak berguna bagi dunia, pejabat Amazon pilih jadi polisi
(brl/red)