Baru dibuka 2 hari, jumlah registrasi drone capai 45.000 pendaftar
Ilustrasi drone © 2015 Shutterstock
Techno.id - Kebijakan Federal Aviation Administration (FAA) yang mengharuskan para pemilik drone melakukan registrasi sebelumnya sempat menuai kontroversi. Namun fakta menariknya, kenyataan di lapangan ternyata justru berkata sebaliknya.
-
Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain Sebuah peraturan baru terkait kepemilikan drone bakal disosialisasikan pada masyarakat.
-
Setelah daftarkan drone, biodata pengguna akan dipublikasikan Amerika Serikat sudah mendata warganya yang mempunyai drone.
-
Hati-hati, menembak drone bisa dianggap sebagai kejahatan federal! Lembaga otoritas penerbangan AS, FAA, baru saja mengonfirmasi tindakan menembak drone sebagai kejahatan federal
Menurut situs resmi FAA (23/12), pemilik drone yang telah meregistrasikan diri kini telah mencapai angka 45.000 pendaftar. Padahal, badan regulator penerbangan sipil AS itu masih baru membuka pendaftaran selama 48 jam.
"Kami telah melihat permintaan awal (registrasi) yang kuat, dengan lebih dari 45.000 pendaftaran telah terjadi sejak program registrasi ini dibuka selama 48 jam pertama," tulis FAA dalam situs resminya.
Fakta menarik lainnya, situs resmi FAA bahkan sempat dibuat down untuk proses maintenance karena mengalami lonjakan trafik dadakan. Alhasil, registrasi pun dijadwalkan kembali dibuka beberapa hari kemudian.
Disinyalir, keberhasilan di balik kebijakan baru FAA ini tak terlepas dari hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar. Mereka adalah membayar denda sebesar USD 27.500 (sekitar Rp 374 juta) atau hukuman penjara selama tiga tahun.
BACA JUGA :
(brl/red)