DPR minta aturan pajak Google dan lainnya disegerakan
Techno.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus secepatnya mengeluarkan aturan yang ditujukan kepada pemain internet global atau Over The Top (OTT). OTT seperti Google, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya, diharuskan untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak transaksi digital mereka dilansir oleh Merdeka.com (05/03/16).
-
Soal aturan pajak Google dkk, paling lama awal April Dijelaskan setelah keluarnya peraturan ini tidak langsung diterapkan namun bertahap.
-
Berpikir Cermat Sebelum Menarik Pajak Situs Online Yang kita khawatirkan, setelah OTT global tersebut membuka BUT di Indonesia dan dipajaki, mereka malah membebani biaya pajak kepada pengiklan.
-
Baidu: Kami sudah bayar pajak! Perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut menyatakan sudah membentuk badan sebagai PT di Indonesia dan telah memenuhi kewajibannya soal pajak.
"Prinsipnya siapapun baik lembaga ataupun perorangan yang berusaha di Indonesia atau mengambil keuntungan di Indonesia, harus taat aturan hukum negeri ini, termasuk soal pajak, etika, dan lain sebagainya," ujarnya dikutip dari Merdeka.com (5/3).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jika negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global per tahunnya sebesar Rp 14 - 15 triliun. Sukamta juga menambahkan, seluruh anggota komisi I DPR mendukung keputusan menteri untuk menerbitkan aturan mengenai OTT tersebut.
Dia pun juga berharap agar Menkominfo Rudiantara meminta agar para pemain OTT menuruti aturan yang berlaku di Indonesia terutama soal konten.
"Sekaligus kita minta Kominfo meminta agar mereka semua taat aturan Indonesia dan menghormati norma-norma ketimuran yang dianut bangsa kita, seperti tidak menyebarkan hal-hal yang bisa merusak moral seperti emoticon LGBT, pornografi, dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo pernah mengutarakan bahwa aturan mengenai pemain OTT akan dikeluarkan pada akhir Maret 2016 ini. Tujuan dari adanya aturan menteri itu nantinya adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.
"Mereka (OTT) memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan," kata Rudiantara.
BACA JUGA :
(brl/red)