Indonesia jadi sasaran empuk propaganda terorisme di dunia maya
Techno.id - Kemudahan menyebarkan informasi hingga opini di internet menuntun netizen ke babak ancaman baru. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memperingatkan masyarakat akan bahaya persebaran propaganda dari kelompok teroris di sejumlah situs, jejaring sosial, sampai social messenger. Media-media tersebut pun turut dimanfaatkan untuk merekrut anggota baru.
-
Lagi, Kemkominfo siap blokir 24 situs berbau radikal Tiga situs serupa dan sejumlah akun media sosial penyebar konten pornografi anak juga sedang dalam proses pemblokiran.
-
Ancaman cyber ini jadi alasan terbentuknya Badan Cyber Nasional Beberapa ancaman cyber ini bahkan menyambangi laman resmi militer Indonesia.
-
Hindari tindakan teror & radikal, Kemkominfo blokir belasan situs Setidaknya terdapat belasan situs yang sudah kena blokir Kemkominfo berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
Dengan penduduk sekitar 255 juta jiwa, masyarakat Indonesia yang sudah menggunakan internet ada sebanyak 83,1 juta. Data yang didapat dari hasil survei Setara Institut itu pun layak dijadikan acuan betapa empuknya negara ini dari serangan kelompok-kelompok radikal.
Menariknya, website bisa dibilang sebagai tumpuan utama persebaran paham radikalisme. Menurut data dari BNPT, tahun 1998 baru ada 12 situs yang terlibat dalam propaganda tersebut. Namun, populasi website yang kontennya sangat diwaspadai ini melesat hingga 2.650 pada 2003 dan 9.800 di awal 2014.
"Semuanya berisi konten negatif dan propaganda," kata Kasubdit Pengawasan dan Cegah Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Kolonel Inf Dadang Hendrayudha, seperti dikutip dari Antara (06/04/16).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pernah mengklaim telah memblokir 780 website pada Februari lalu. Situs-situs itu diketahui mengusung konten pornografi, bullying, juga radikalisme.
Namun, Kemkominfo turut meminta pada netizen Tanah Air untuk proaktif dalam melaporkan situs-situs maupun akun medsos penebar konten negatif. Caranya bisa melaporkannya melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
BACA JUGA :
(brl/red)