Ini kata Organda terkait pencabutan larangan transportasi online
Techno.id - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mendukung penuh pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam menerapkan kebijakan pelarangan transportasi online seperti Go-Jek, Uber, GrabTaxi, dan sejenisnya. Namun, setelah Presiden RI Jokowi melarangnya, Organda seakan tak terima.
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
-
Organda DKI serukan transportasi daring segera ditutup Organda DKI: Kehadiran transportasi jenis daring sangat mengganggu para pengusaha dan pengemudi transportasi non-aplikasi
-
Pemerintah lamban penyebab kisruh industri transportasi Menurut Doni Ismanto, saat ini tidak lagi ada alasan bagi Menkominfo untuk tidak melakukan pemblokiran pada Grab Car dan Uber.
Menurutnya, para pelaku ojek online tidak menaati Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "Jokowi persoalkan Menterinya melarang Go-Jek dan lain sebagainya. Jadi bagaimana negara ini bisa benar," ujarnya, seperti yang disadur dari Merdeka (18/12/2015).
Shafruhan juga mengungkapkan keprihatinannya kepada Presiden yang tak berkiblat pada norma-norma yang sudah ada. "Bertambah prihatin kita melihat perilaku petinggi-petinggi di negara ini," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang layanan transportasi berbasis aplikasi untuk beroperasi. Larangan itu juga sudah tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 9 November 2015.
Sayangnya, kebijakan tersebut tak berlangsung lama, karena Presiden RI Jokowi tidak sependapat dengan Kemenhub. Bahkan, Presiden RI Jokowi sempat berkomentar melalui akun Twitter pribadinya yang mengatakan bahwa jangan menyusahkan rakyat dengan aturan yang ada.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
BACA JUGA :
(brl/red)