Kemkominfo: Aplikasi apapun tidak dilarang, asal jangan langgar aturan
Techno.id - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bambang Heru Tjahjono mengatakan hadirnya aplikasi semacam Go-Jek, GrabTaxi, Uber, dan lain sebagainya, dari sisi aplikasi memang tak dilarang. Namun, untuk implementasinya disesuaikan dengan UU terkait, seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (18/12/15).
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
-
Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online Setiap kebijakan pastinya akan ada pro dan kontra, begitu pula dengan aturan Menteri Perhubungan yang baru saja melarang transportasi online
"Kalau dari aplikasi kita tidak melarang karena tidak melanggar UU ITE tapi sektor pengatur dan pengawas yang nanti juga mengatur sesuai ketentuan dan per UU nya," ujarnya dikutip dari Merdeka.com.
Kata Bambang, yang jelas, selama itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditentukan hal itu sah-sah saja.
"Aplikasi yang kita larang bermuatan porno, judi, pengancaman, kekerasan dan lain sebagainya. Artinya, penerapannya dalam hal sektor pengawas dan pengatur yang berperan sesuai ketentuan per UU," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dilakukan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut kebijakannya tersebut.
BACA JUGA :
(brl/red)