Kini, penipuan via SMS bakal terlacak
Techno.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator telekomunikasi akhirnya kembali memperketat aturan registrasi kartu SIM perdana. Mereka mengklaim, aturan ini dapat lebih menertibkan pelanggan jasa telekomunikasi sekaligus meminimalisir penipuan via SMS.
-
Pemerintah siap basmi penipuan lewat telepon seluler, ini strateginya 15 Desember mendatang, akan dilakukan registrasi pelanggan kartu prabayarnya di seluruh Indonesia.
-
Jurus baru Kominfo bakalan bunuh 100 juta pelanggan telekomunikasi Pemerintah menerapkan sistem registrasi baru ini untuk menekan jumlah pelanggan siluman yang terdaftar di operator telekomunikasi tanah air.
-
5 Hoax terkait registrasi ulang kartu sim yang bikin heboh Jangan termakan hoax ya.
Bicara soal penipuan via SMS, salah satu contohnya seperti penawaran produk dan jasa yang tidak dikehendaki oleh si penerima pesan. Namun melalui aturan baru ini, si pengirim pesan pada akhirnya dapat dilacak oleh pihak operator dan akan dikenai hukuman berupa sanksi.
"Karena sekarang ini orang sudah terbiasa melakukan sembarang registrasi, maka mereka yang berniat jahat akan merasa cuek karena memang identitasnya tidak diketahui," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna sebagaimana dikutip dari Merdeka (15/12).
"Tapi nanti, jika si pelaku beli kartu baru, mereka sudah tidak bisa registrasi sendiri. Tetapi harus melalui outlet resmi," tambahnya.
Tak hanya sekadar diberi sanksi, menurutnya, pelaku penipuan berkedok SMS bahkan bisa dipidanakan. "Itu (pidana) sudah di luar ranah operator. Hanya saja, si pelaku memang melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi dari operator," paparnya.
BACA JUGA :
(brl/red)