Lagi, Apple digugat Rp 7,3 triliun gara-gara mencuri hak paten

Advertisement

Techno.id - Untuk yang kesekian kalinya, Apple kembali mendapat gugatan atas pelanggaran hak cipta. Kali ini, gugatan yang diterima oleh raksasa teknologi Cupertino itu adalah terkait layanan iMessage dan FaceTime.

Pihak pemohon kali ini berasal dari VirnetX Holding Corporation. Perusahaan yang mengantongi ratusan paten Domain Name System (DNS) dan jaringan komunikasi itu menuding, Apple telah mencuri sistem keamanan yang saat ini digunakan di aplikasi iMessage dan FaceTime.

"Apple telah bermain tidak adil. Mereka telah mengambil hak kekayaan intelektual milik VirnetX Holding Corporation tanpa izin," ujar sang pengacara dari pihak pemohon sebagaimana dikutip dari Cult of Mac (25/01).

Atas dasar itu, pihak VirnetX pun menuntut biaya ganti rugi yang cukup fantastis, yakni sekitar USD 532 juta. Jika dikalkulasikan ke dalam kurs rupiah saat ini (Rp 14.000), maka harga yang harus dibayar Apple adalah sekitar Rp 7,3 triliun.

Sebuah fakta menariknya, pertarungan di meja hijau antara VirnetX dan Apple yang terjadi saat ini ternyata bukanlah yang kali pertama. Di tahun 2012 silam, VirnetX pernah menggugat Apple senilai USD 368,2 juta (Rp 5,1 triliun), di mana sidang diakhiri dengan kemenangan VirnetX.

Sementara dari sisi termohon, Apple membantah dan mengatakan akan melawan tuduhan yang dilayangkan pihak VirnetX. "Apple percaya pada keadilan dan melindungi hak kekayaan intelektual," ujar sang pengacara Apple.

Advertisement


(brl/red)