Langkah revisi UU ITE dapat restu komisi 1 DPR
Techno.id - Wacana kembali merevisi Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) memang sudah digaungkan sejak beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah. Nah, salah satu langkah konkret untuk memulainya adalah dengan pemaparan pandangan pemerintah yang diwakili Menkominfo di hadapan komisi 1 DPR.
-
Menkominfo terus kejar revisi UU ITE "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini."
-
Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
-
Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
Dalam pemaparannya tersebut, pria yang akrab disapa Chief RA itu menyebutkan bahwa UU ITE merupakan produk pertama di bidang TI. Namun, dalam penerapannya kerap mendapati persoalan atau ganjalan. Oleh sebab itu, UU tersebut terutama pasal 27 ayat 3 perlu segera direvisi.
Menanggapi pemaparan dari Menkominfo Rudiantara itu, mayoritas fraksi di komisi 1 DPR yang berjumlah 10 menyetujui langkah tersebut. Sepuluh fraksi tersebut diantaranya adalah Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura.
"Keberadaan UU UTE saat ini tidak memadai perkembangan teknologi yang pesat. Sehingga harus adanya perubahan. Kami berpikiran RUU ini perlu dibahas bersama fraksi lain dan pemerintah," ujar Evita Nursanti, wakil dari fraksi PDIP sebagaimana dilansir oleh Merdeka (14/3/16).
Selain itu, Arief Suditomo dari fraksi Hanura pun mengutarakan tanggapan yang sama soal perlunya merevisi UU ITE, asal perlu ada pembahasan lebih mendalam terkait pasal yang diajukan untuk direvisi tersebut. "Sebenarnya ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman lebih dulu. Dan untuk mempersingkat waktu, kami menyatakan setuju untuk memulai pembahasan Rancangan UU untuk perubahan UU ITE," ujar Arief.
BACA JUGA :
(brl/red)