Menkominfo ajak Mendikbud bahas aturan konten Netflix
Techno.id - Layanan streaming video Netflix masih menjadi polemik sejak keputusannya memasuki Indonesia awal Januari 2016. Sayang, sejak keputusan Netflix menyediakan akses di Indonesia masih belum disertai pemenuhan syarat pelaku bisnis yang berlaku di tanah air.
-
Bahas Netflix, Menkominfo siap sambangi Mendikbud dan KPI Rudiantara berniat untuk melakukan pengawalan dari segi konten dan penyiaran.
-
Menkominfo jelaskan perkembangan terbaru dari pemblokiran Netflix Pemblokiran Netflix masih mengundang pro dan kontra, ini perkembangan terbaru versi Menkominfo
-
Belum ikuti aturan, jalur akses Netflix diblokir keluarga besar Telkom "Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan..."
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang ditemui tim Techno.id beberapa waktu lalu mengaku sedang menyiapkan regulasi bagi Netflix. Ia mengaku model layanan yang disediakan Netflix masuk dalam beberapa aturan yang berlaku di Indonesia dan perlu disesuaikan.
"Aturannya banyak yang bersinggungan sama Netflix, ada UU (undang-undang) ITE, UU Penyiaran, UU Pornografi dan Konten Negatif. Sekarang kita sedang lihat mana saja yang pas untuk diterapkan ke Netflix, apa bisa dipilih per pasal atau mungkin kita perlu buat aturan baru buat layanan sejenis," ujar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu di kantor Kementerian Kominfo.
Lebih lanjut, Chief RA menyebutkan, sementara aturan itu sedang dibahas oleh tim khusus perusahaan itu diberikan keleluasaan untuk menyediakan layanannya. "Kita lihat dulu bagaimana kebutuhan masyarakat, kalau memang manfaatnya banyak ya disesuaikan. Tapi kalau manfaatnya sedikit kita blokir saja," jelasnya.
Pria yang sarat pengalaman di berbagai perusahaan tersebut memaparkan, beberapa faktor bagian paling penting yang perlu dipenuhi Netflix ialah soal aturan bisnis dan konten. Bagaimanapun Netflix harus memenuhi aturan soal perusahaan yang menjalankan bisnis dengan membayar pajak dan memberikan jaminan kualitas bagi pelanggannya.
Soal konten, Netflix dan perusahaan sejenis lainnya diwajibkan menyajikan konten yang sesuai dengan standar masyarakat Indonesia. Chief RA menyatakan telah mengajak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) Anies Baswedan dalam menentukan standar konten Netflix supaya tidak memberikan konten negatif berupa pornografi, kekerasan dan lainnya.
"Ini kan datang dari luar, terus berbasis internet. Tentu banyak konten yang bisa saja masuk, baik kekerasan atau pornografi. Saya sudah bicara dengan Pak Anis buat standar kontennya, nanti akan diskusi lebih lanjut lagi soal ketentuan konten yang dibawa Netflix atau layanan lain yang serupa," ujar Chief RA.
Meski demikian, Chief RA menjelaskan bahwa skema sensor konten yang sudah berjalan di Indonesia tidak bisa diterapkan kepada penyedia konten berbasis internet layaknya Netflix.
"KIta masih pelajari bagaimana skema terbaik soal filterasi dan sensor konten yang ada di Netflix karena ini modelnya berbeda dengan film atau sinetron. Tapi kita akan tetap pantau dan atur soal distribusi kontennya biar tetap sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," tambah Chief RA.
Sebelumnya, diberitakan Telkom Group telah mengambil langkah tegas terhadap Netflix dengan melakukan pemblokiran akses. Perusahaan telekomunikasi pelat merah itu mengaku sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ingin memberi contoh supaya Netflix memenuhi kewajibannya soal bisnis maupun penyajian konten ke masyarakat.
BACA JUGA :
- Belum ikuti aturan, jalur akses Netflix diblokir keluarga besar Telkom
- Aturan VPN diperketat, Netflix yakin jumlah user tetap aman
- Sudah merambah 130 negara, berapa target user Netflix awal 2016 ini?
- Maaf, Netflix di masa depan tak akan bisa dibodohi oleh proxy
- Bendung Netflix, Kemkominfo usulkan 3 rekomendasi
(brl/red)