Menkominfo: Aturan OTT tidak diterbitkan sebelum konsultasi publik
Techno.id - Rencananya, aturan (OTT) Over The Top akan diterbitkan pada bulan Maret 2016. Namun, tampaknya penerbitan tersebut akan diundur. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi publik dulu sebelum menerbitkan aturan terkait perusahaan layanan berbasis internet global atau OTT.
-
Tinggal selangkah lagi, aturan OTT global siap disahkan Kini draft aturan terkait OTT global sedang dalam tahap uji publik.
-
Menkominfo dorong industri digital lewat OTT lokal Menkominfo mengungkapkan, dirinya akan membantu menumbuhkan OTT lokal agar bisa lebih maju dan berkembang.
-
Operator Telekomunikasi seleksi OTT lokal yang diajak kerja sama Pembahasan kriteria akan dibahas minggu ini bersama Kemkominfo dan ATSI.
"Kita perlu konsultasi publik dulu, sebelum itu menjadi aturan, kata Rudiantara di Jakarta. Dia juga mengaku bahwa pihaknya sedang membicarakan hal ini. Menurutnya, setiap kebijakan yang dibuat kementeriannya akan dilakukan konsultasi publik dulu sebelum ditangani secara resmi, seperti yang dilansir oleh AntaraNews (24/3/2016).
Lebih lanjut, aturan OTT ini nanti akan mewajibkan OTT asing untuk membentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap ini maksudnya pendirian perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal, atau kerja sama dengan operator.
Dengan begitu, OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap
tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan badan usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar antara OTT asing dengan OTT di Indonesia.
BACA JUGA :
(brl/red)