Menkominfo komentari akal-akalan vendor smartphone 4G
Techno.id - Aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah untuk semua perangkat 4G LTE (long term evolution) tampaknya menjadi momok menakutkan bagi sebagian vendor. Terlihat dari sebagian perusahaan yang menyulap smartphone 4G buatannya menjadi 3G ketika memasarkan produknya ke Indonesia.
-
Aturan kandungan lokal 4G batal 'dikeroyok' 3 Menteri "Nggak perlu surat keputusan bersama (SKB) lah, yang penting ketiga menteri saling ngobrol saja."
-
Huawei tak pede perkenalkan smartphone 4G ke Indonesia "Kami sedang berusaha mengejar tingkat kandungan lokal yang mulai diterapkan pemerintah."
-
Tiga menteri telah tandatangani aturan TKDN ponsel 4G Untuk smartphone 4G harus mengantongi kandungan lokal minimal 30 persen.
Sebut saja Huawei yang memilih memasarkan dua produk andalan barunya, Mate S dan G8 dengan label smartphone 3G di tanah air. Padahal, keduanya sudah memiliki kemampuan mendukung hampir semua jaringan 4G LTE yang digunakan operator di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengomentari langkah sebagian vendor yang terkesan mengakali aturan TKDN dengan melabeli produknya dengan label 3G.
"Seharusnya kalau memang 4G ya dibuat 4G saja waktu masuk ke sini. Aturan soal TKDN kan baru diterapkan nanti tahun 2017," kata Menteri yang biasa dipanggil Chief RA itu saat ditemui tim Techno.id di acara Indotelko Forum yang digelar di Balai Kartini, Jakarta.
Menteri yang berpengalaman di industri telekomunikasi itu menyebutkan saat ini vendor masih bisa menggelontorkan produk 4G meskipun belum mencapai syarat TKDN yang ditentukan. Meski begitu, ia berharap para vendor sudah mulai mencicil persyaratan TKDN yang diminta pemerintah.
"Sekarang seharusnya masih bisa (ponsel 4G dipasarkan) kalaupun belum sampai TKDN-nya. Kalau nanti aturannya sudah diterapkan secara penuh belum mencapai syarat TKDN baru menyalahi aturan. Tapi sebaiknya vendor sudah menentukan langkah mencapai TKDN itu lewat apa, bisa design house, manufaktur mau hardware atau software bisa juga aplikasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief RA memaparkan sekarang Kemenperin sedang melakukan pembahasan soal aturan formulasi dan komposisi di perangkat 4G LTE yang beredar di pasar Indonesia. Akan tetapi, Menkominfo masih belum dapat memastikan kapan aturan TKDN terbaru itu diresmikan Kemenperin.
BACA JUGA :
(brl/red)