Menristek: Indonesia terlalu banyak aturan
Techno.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir mengakui bahwa perkembangan inovasi teknologi di Tanah Air masih lambat. Menurutnya, hal ini karena Indonesia masih belum membenahi aturan yang saling tumpang tindih.
-
Peneliti dan industri Indonesia masih belum bersinergi Perkembangan inovasi teknologi Indonesia cenderung lambat, Kemenristekdikti nilai karena belum ada sinergi
-
Presiden Jokowi: Negara kita kebanyakan regulasi undang-undang! Jokowi mengeluh di Indonesia ternyata ada 42.000 aturan.
-
Pekan depan, Menristekdikti akan kenalkan 22 riset inovasi teknologi Menristekdikti segera kenalkan 22 hasil riset inovasi teknologi.
Nasir menambahkan, 'penderitaan' inovasi teknologi di Indonesia ternyata tak berhenti sampai situ saja. Selain tumpang tindih, aturan yang tengah diterapkan juga cenderung berbelit dan justru berpotensi menghambat perkembangan inovasi teknologi.
"Kebijakan di negeri ini masih saling tumpang tindih. Peraturan-peraturan mana yang bikin menghambat harus segera diperbaiki," ujarnya sebagaimana dikutip dari Merdeka, Selasa (15/12).
"Jangan sedikit-sedikit ada aturan yang pada akhirnya akan membatasi gerak (inovasi) kita. Berpikir seperti Korea Selatan yang mampu bersaing dengan Jepang," tambahnya.
Sebagai gambaran sederhana, ia kemudian mencontohkan aturan mengenai keuangan untuk pengembangan riset. Karena proses birokrasinya yang cukup rumit dan berlapis, kinerja para peneliti di Tanah Air menjadi terhambat.
"Riset itu seharusnya tidak diganggu dengan masalah keuangan. Janganlah peneliti dipusingkan dengan hal itu," katanya saat memberikan sambutan di acara Innovation Business Gathering dan Apresiasi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Tahun 2015.
BACA JUGA :
- Putus dari Konami, kreator game seri Metal Gear dirumorkan gabung Sony
- Kalau mau sukses dagang online, jual produk ini saja!
- MacKeeper 'kecolongan' bocorkan 13 juta data penggunanya
- Eropa berniat larang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial
- Media sosial Anda akan diperiksa saat mengajukan visa
(brl/red)