Organda DKI selidiki "kepatuhan" Uber
Techno.id - Menanggapi kasus Uber yang dituding tidak mematuhi peraturan yang ada, seperti membayar pajak dari keuntungan operasi mereka, Organda DKI Jakarta telah tergerak untuk menyelidiki hal tersebut. Organisasi yang resmi berdiri pada 1962 itu meminta Dirjen Pajak untuk memeriksa klaim Uber itu.
-
Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum "Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga..."
-
Bos Grab Indonesia ungkap hasil rapat bersama Kominfo Grab: Kita akan penuhi permintaan dan aturan yang berlaku
-
Ini kata Organda terkait pencabutan larangan transportasi online Organda tak setuju dengan pencabutan larangan transportasi online yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi.
"Kami sudah mempersiapkan surat kepada Dirjen Pajak untuk meminta memeriksa seluruh vendor-vendor yang berkaitan dengan Uber diperiksa mengenai laporan pajaknya. Karena hal ini sesuai dengan PPN dan PPH perusahaan," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, seperti dikutip dari Merdeka.com (15/09/15).
Tak sampai di sini, Organda DKI Jakarta juga bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Uber, pemerintah, hingga stakeholder, demi menemukan titik terang dari polemik ini.
"Segera nanti. Kamis kita akan koordinasi dengan dinas terkait. Termasuk akan diundang seluruh stakeholder. Termasuk juga Uber," tambahnya.
Sebelumnya, Uber telah mengunggah petisi online demi menggalang dukungan dari masyarakat. Petisi itu berangkat dari adanya pelarangan operasi Uber di wilayah Jakarta dan Bandung.
BACA JUGA :
(brl/red)