Pemerintah DKI minta Kemenhub tidak larang ojek online

Advertisement

Techno.id - Dilansir oleh Antara (18/12/15), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak melarang ojek berbasis online.

"Kalau kita larang dan tangkap semua (ojek online) kan tidak mungkin," kata Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Djarot mengakui keberadaan ojek online seperti Go-Jek, Lady Jek, Grap Bike atau angkutan ojek berbasis aplikasi dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, masyarakat yang berada di kawasan seperti DKI Jakarta dan sekitar membutuhkan angkutan ojek berbasis aplikasi.

Menurut Djarot, adanya ojek online ini mempermudah masyarakat mendapatkan layanan angkutan seperti di wilayah Ibu Kota yang kondisi lalu lintasnya padat.

Djarot berharap Pemerintah Pusat dapat merevisi UU Nomor 22/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Saksono menerbitkan surat edaran larangan ojek berbasis aplikasi. Namun tidak lama surat edaran tersebut beredar, Jonan mencabutnya setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi.

Advertisement


(brl/red)