Pemerintah tak mengatur perusahaan berbasis aplikasi
Techno.id - Pemerintah tidak akan terlalu mengatur sejumlah perusahaan berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Blue-Jek, TopJek, maupun LadyJek. Pasalnya, perusahaan tersebut sedikit banyak telah memberikan manfaat kepada masyarakat.
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
-
Larang Go-Jek dan Uber, Menhub didukung Organda Organda: Jika dibiarkan, pertumbuhan ilegal transportasi online menjadi tak terkendali
-
Presiden Jokowi minta menteri tak buat aturan pengekang inovasi "Aplikasi internet hadir karena dibutuhkan masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi dulu."
"Saya melihat ini sebagai teknologi yang harus bisa memberi manfaat lebih bagi masyarakat, karena regulasi yang paling bagus adalah regulasi yang tidak banyak mengatur," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Surabaya, seperti yang dilaporkan oleh AntaraNews (8/10/15).
Rudiantara justru menyarankan bahwa perusahaan berbasis aplikasi itu harus terus diberdayakan. Hal ini karena teknologi itu bersifat netral, jadi selama bermanfaat bagi masyarakat maka harus terus didukung pengembangannya. Dirinya juga menjelaskan bahwa yang harus diatur itu sebenarnya adalah fisiknya seperti regulasi di bidang transportasi.
Mengenai hal ini, Rudiantara sudah membicarakannya dengan Kementerian Perhubungan dan rencananya bakal diteruskan ke sejumlah steakholder atau pemegang kebijakan di bidang transportasi seperti Organda.
"Kemarin saya sudah bicara dengan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Dan ini akan dibicarakan dulu dengan sejumlah steakholder seperti Organda atau lainnya," ucapnya.
BACA JUGA :
(brl/red)