Pihak asing hanya bisa mendapatkan marketplace 67 persen saja

Advertisement

Techno.id - Dilansir oleh Merdeka.com (12/12/15), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyatakan bahwa pihaknya menerima usulan yang berkaitan dengan pembahasan panduan investasi sektor ekonomi digital.

Dalam pembahasan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) muncul usulan pengaturan bidang usaha marketplace sebagai bidang usaha baru ekonomi digital dengan pembatasan maksimal 67 persen kepemilikan saham asing.

"Bidang usaha ini diusulkan untuk mewadahi bidang usaha bisnis online yang belum tertampung dalam sektor e-commerce," ujarnya dikutip dari Merdeka.com (11/12).

Menurut Franky, beberapa contoh yang nantinya akan masuk dalam bidang usaha marketplace tersebut adalah portal web termasuk di antaranya Buka Lapak dan Go-Jek. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.

Ia juga menambahkan jika usulan tersebut selain akan dibicarakan oleh kementerian teknis juga akan dibahas dengan Badan Pusat Statistik yang memang sedang dalam proses untuk melakukan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sebelumnya, terkait sektor ekonomi digital beberapa usulan kepemilikan asing yang masuk di antaranya untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49 persen. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi USD 15 juta.

Advertisement


(brl/red)