Radar Detector, bolehkah digunakan oleh warga sipil?
Techno.id - Dalam film, kadangkala kita melihat seorang polisi menggunakan Radar Detector untuk mengetahui kecepatan mobil yang melintas di depannya. Alat yang satu ini terbukti ampuh untuk merekam kecepatan kendaraan para penyuka kebut liat di jalanan.
-
Pakai GPS saat berkendara bisa didenda Rp 750 ribu, ini alasannya Selain itu juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
-
12 Pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran tilang polisi, catet! Hindari 12 pelanggaran lalu lintas ini jika kamu tidak mau berurusan dengan aparat polisi di jalan raya.
-
Kacamata canggih polisi siap rekam setiap tindakan pelanggaran Pemerintah negeri jiran itu membekali seluruh petugas kepolisian yang ada di lapangan dengan kacamata canggih.
Permasalahannya adalah, para pengemudi yang kena tilang akibat speeding tersebut terkadang tak menyadari jika ia telah melarikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum. Pertanyaan pun kemudian muncul, apakah alat tersebut diperjualbelikan secara bebas, sekedar untuk mengetahui apakah pengemudi bisa mengontrol kecepatannya sehingga tak melebihi batas maksimum.
Seperti yang diberitakan oleh Auto Blog pada hari Senin (02/11/15) lalu, Pemerintah Amerika Serikat ternyata melegalkan Radar Detector untuk warga sipil. Tentu saja, akan berbeda halnya jika Anda mengendarai kendaraan besar seperti truk besar, mini truck, maupun bus.
Namun di beberapa negara bagian seperti California dan Minnesota, alat ini tidak boleh dimiliki warga sipil. Polisi pun memiliki sebuah piranti lain bernama RDD atau Radar Detector Detector untuk melacak warganya yang 'nekat' membeli dan menggunakan Radar Detector.
Dengan semakin banyaknya pengguna Radar Detector, beberapa satuan kepolisian Amerika Serikat pun mengganti piranti lama mereka dengan Digital Radar Guns. Selain bisa mendeteksi keberadaan pemakai RD ilegal, piranti ini juga tak mudah terdeteksi mereka yang bermaksud untuk menghindari aparat kepolisian. Nah jika Anda kebetulan berada di state di mana penggunaan RD dianggap ilegal, jangan pernah coba-coba untuk menggunakannya ya...
BACA JUGA :
(brl/red)