Regulasi baru, pesawat kertas juga dikategorikan drone?
Techno.id - Dengan semakin beragamnya drone yang beredar di pasaran dan juga di udara, regulasi terkait penggunaannya pun dibuat dan diperketat. Apakah peraturan ini juga berlaku bagi benda terbang apapun?
-
Pemerintah resmi keluarkan peraturan terkait lalu lintas drone Dirjen Perhubungan Udara keluarkan PerMen Nomor 90 Tahun 2015 untuk mengatur pengoperasian drone dan meningkatkan keselamatan penerbangan.
-
Hati-hati, menembak drone bisa dianggap sebagai kejahatan federal! Lembaga otoritas penerbangan AS, FAA, baru saja mengonfirmasi tindakan menembak drone sebagai kejahatan federal
-
Google ikut bersama NASA untuk atur lalu lintas drone Drone dinilai potensial menjadi komersil karena efisiensinya untuk industri.
Seperti yang diberitakan oleh Pop Science pada hari Selasa (01/09/15), regulasi terkait aviasi di Amerika Serikat memang mengalami sedikit perubahan. Lebih mengkhususkan pada drone dan bendar terbang buatan tanpa awak lainnya, peraturan baru ini serasa semakin menyesakkan pengguna drone saja.
Bahkan, jika Anda membuat sebuah pesawat dari kertas dan meletakkan mesin padanya agar bisa terbang lebih tinggi atau lebih lama, maka pesawat kertas itu pun masuk dalam kategori drone.
Regulasi baru dari Federal Aviation Administration (FAA) ini bahkan telah turun. Peraturan ini juga dilengkapi dengan beberapa spesifikasi seperti kecepatan, dan juga ketinggian. Pesawat kertas bermesin tak boleh terbang lebih tinggi dari 54 meter!
Apakah regulasi baru ini juga akan 'menular' ke negara lain yang mulai banyak menggunakan drone seperti Indonesia? Well, kita tunggu saja perkembangannya.
BACA JUGA :
(brl/red)