Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR
Techno.id - Setelah pemberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menuai banyak tanggapan dari netizen bahkan membuat beberapa pihak mendapatkan kurungan, kini pemerintah mulai mengambil langkah untuk merevisi undang-undang tersebut.
-
Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR Akhirnya, harmonisasi draft revisi UU ITE sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR.
-
Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
-
Langkah revisi UU ITE dapat restu komisi 1 DPR Sepuluh fraksi yang terdiri dari Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura menyetujui UU ITE Pasal 27 ayat 3 perlu direvisi.
Terkait permasalahan yang ada, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa kepastian pembahasan revisi UU ITE ini bentuk komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat. UU ITE dianggap membelenggu kebebasan berpendapat dan masyarakat berharap adanya perubahan sejumlah ketentuan pada UU ITE.
Lebih lanjut, dikatakannya pembahasan revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir dalam mengatur persoalan pencemaran nama baik di dunia maya.
Dengan pemberlakuan UU ITE diharapkan penerapannya sejalan dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP. Selain itu, ketentuan prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan disesuaikan sebagaimana proses yang diatur dalam hukum acara.
Langkah selanjutnya yang diambil untuk penanganan UU ITE yaitu pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama dengan DPR RI yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah berjalan semenjak tahun 2008 dan telah dilakukan revisi sejak Agustus 2015. Beberapa instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan OJK menjadi bagian penting dalam keberlanjutan UU ITE.
BACA JUGA :
(brl/red)