Tiga kementerian urus TKDN namun beda wewenang
Techno.id - Tiga Kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja melakukan kesepakatan untuk menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tentang aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Tiga menteri telah tandatangani aturan TKDN ponsel 4G Untuk smartphone 4G harus mengantongi kandungan lokal minimal 30 persen.
-
Menkominfo: TKDN tak hanya hardware Menkominfo sebut Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tak hanya mencakup hardware, melainkan juga software dan design house
-
Mengenal sertifikat TKDN, definisi, manfaat, dan proses pendaftarannya Pemerintah juga terus memperbarui regulasi TKDN agar lebih fleksibel dan mudah diakses oleh perusahaan.
Namun bagaimana dengan wewenang tiga kementerian tersebut? Dilansir olehMerdeka.com (03/07/15), Dikatakan Menkominfo Rudiantara jika wewenang masing-masing kementerian akan disesuaikan dengan bidangnya. Misalnya saja di mulai dari Kemkominfo yang memiliki wewenang membuat kebijakan. Kebijakan tersebut, tidak hanya dari sisi pelanggan, tapi juga dibuat dari sisi jaringan.
"Kebijakan ini dua-duanya harus berjalan seimbang. Misalnya saja nih, TKDN efektif 1 Januari 2017, tapi juga kita jaringannya juga didorong. Nah, jaringan kan minggu depan kita mau launching yang 1800MHz di Indonesia Timur," ujarnya dikutip dari Merdeka.com.
Setelah itu, ia juga menambahkan wewenang yang akan dilakukan Kemendag, yakni mengatur perizinan impor dan peredarannya berdasarkan rekomendasi Kominfo.
"Misalnya, Kemendag akan mengontrol dan mengatur perdagangan distribusinya. Dan itu berdasarkan dari Kemenperin," ujarnya.
BACA JUGA :
(brl/red)