20 Situs MMM mulai diblokir oleh Kemkominfo
Techno.id - Pasca memblokir beberapa situs berbau Islam radikal beberapa waktu lalu, Kemkominfo kembali memblokir situs yang diduga meresahkan masyarakat baru-baru ini. Kali ini, giliran 20 situs Mavrodi Mondial Moneybox atau MMM yang di blokir Kemkominfo atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Lagi, Kemkominfo siap blokir 24 situs berbau radikal Tiga situs serupa dan sejumlah akun media sosial penyebar konten pornografi anak juga sedang dalam proses pemblokiran.
-
360 Situs judi online segera diblokir Kemkominfo dan Bareskrim Sebanyak 360 situs judi online segera diblokir oleh Kemkominfo dan Bareskrim Polri.
-
Meski sudah diblokir, ternyata situs radikal masih bisa diakses Bagaimana tanggapan dari Kemkominfo?
Seperti dilaporkan oleh Antara (18/4/15), ke-20 situs tersebut adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, dan mmmindo.com.
Selanjutnya, ada lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavroi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodu.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com.
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kemkominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba. Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, ke-20 situs tersebut tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Langkah Kemkominfo untuk memblokir situs MMM juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia. MUI menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan MMM adalah kegiatan yang bersifat riba dan haram. Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menkominfo Nomor 19/2014 Pasal 2 dan Pasal 10.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kemkominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 20 situs MMM.
BACA JUGA :
(brl/red)