3 Usulan untuk domain .id dari Diskusi Umum Terbuka PANDI
Techno.id - Dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Indonesia ke-70 yang jatuh pada 17 Agustus 2015 kemarin, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) secara resmi merilis domain .id. Sayangnya, harga ekstensi domain khas Indonesia ini masih relatif mahal dibandingkan top level domain lain sekelas .com atau .net.
-
Strategi PANDI wujudkan wacana satu juta domain id Wacana satu juta domain id oleh pemerintah RI melalui Kemkominfo mendapat apresiasi oleh lembaga PANDI. Berikut strategi PANDI mewujudkannya:
-
Mulai 1 Agustus 2017, daftar domain .id tidak perlu upload KTP lagi Tidak akan mengurangi tingkat keamanan.
-
Begini cara jitu PANDI dan pemerintah sukseskan program sejuta domain Diharapkan masyarakat juga bisa berkontribusi untuk program sejuta domain ini.
Selain itu, mahalnya harga domain .id seolah kian diperparah dengan proses registrasi yang rumit. Alhasil, berbagai usulan domain .id agar dibuat lebih 'merakyat' pun mulai diserukan, seperti dalam sebuah Diskusi Umum Terbuka (DUT) yang baru saja digelar PANDI.
Di dalam DUT, ada tiga gagasan untuk domain .id dari para peserta diskusi yang saat ini tengah ditampung. Pertama adalah rancangan kebijakan jaminan registran. Kedua adalah penurunan biaya tahunan domainbiz.id dan danmy.id. Ketiga adalah perubahan aturan penamaan domain .id.
Adapun gagasan pertama, jaminan registran disusun oleh pihak PANDI. Menurut lembaga tersebut, usulan pertama ini diperlukan agar para pendaftar nama domain dapat memberikan data yang dapat dijamin kebenarannya. Sementara itu, penggagas kedua disusun oleh CBN Registrar (registrar PANDI).
Menurut seorang perwakilan CBN Registrar Achmad Yahya Sjarifuddin, domain untuk UMKM ini (domainbiz.id dan danmy.id) masih dikenakan biaya resmi sebesar Rp 100.000. Padahal secara de facto, domain ini sudah mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen (program promosi PANDI) sejak tahun 2014 lalu.
Sedangkan Rumahweb, registrar PANDI yang lain mengaku menjadi penggagas di usulan ketiga. Menurut perusahaan hosting lokal itu, peraturan registrasi nama domain .id yang harus sesuai dengan nama institusi dianggap berpotensi mengurangi minat para calon penggunanya.
Padahal, domain .id sendiri merupakan domain level dua. Yang artinya, peraturan semacam itu tidak seharusnya diberlakukan. "Peraturan semacam ini membuat banyak pendaftar yang kemudian memilih nama domain lain," ujar Yusuf Nurrachman, perwakilan Rumahweb sebagaimana dikutip dari Merdeka, Kamis (10/09).
Para peserta DUT pun pada akhirnya sepakat jika ketiga usulan ini nantinya akan disampaikan kepada Forum Nama Domain Indonesia. Dan sebagai pemangku tertinggi kebijakan nama domain di Indonesia, Forum Nama Domain akan mengambil keputusan akhir yang nantinya akan disahkan sebagai kebijakan PANDI.
BACA JUGA :
(brl/red)