360 Situs judi online segera diblokir Kemkominfo dan Bareskrim
Techno.id - Sebanyak 360 situs judi online akan segera diblokir oleh Kemkominfo dan juga Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ke-360 situs yang akan segera diblokir tersebut adalah situs-situs yang menawarkan judi, casino, lotre, dan juga poker.
-
10 Pegawai dan staf ahli Komdigi ditangkap atas kasus judi online, begini rincian perannya Mengungkap keterlibatan pegawai Komdigi dalam judi online.
-
Anggota DPR RI terlibat judi online akan diberi sanksi, sosoknya bakal diungkap dan rekening diblokir "Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
-
Polisi sita barang bukti kasus judi online pegawai Komdigi, salah satunya uang Rp73 miliar Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup alat elektronik, lukisan, hingga bangungan yang jumlahnya bikin melongo.
Selain memblokir situs, Kemkominfo dan Bareskrim juga akan memblokir 460 rekening penampung dengan dibantu oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Brigjen Victor E. Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, rekening penampung tersebut digunakan untuk menerima uang taruhan perjudian online.
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menelusuri rekening-rekening penampung yang telah dibekukan tersebut guna mengejar pelaku.
"Polres-polres setempat di mana rekening penampung dibuka, akan menyelidiki pemilik dan bandar rekening tersebut," jelas Victor.
Victor menjelaskan, modus operandi kasus ini adalah mengajak para pengguna yang ingin mengikuti permainan judi online untuk mendaftar di situs tersebut. Kemudian, pengelola situs akan memberikan nomor rekening yang harus ditransfer oleh pengguna untuk membeli koin yang akan digunakan sebagai alat taruhan dalam permainan judi online tersebut. Nah, koin yang sudah dibeli kemudian akan disimpan di rekening deposit pengguna. Selanjutnya, pengguna bermain judi di situs tersebut. Apabila menang, maka koin di rekening deposit pengguna akan bertambah, bila kalah maka koin pengguna akan berkurang.
Seperti dikutip dari Antara (22/5/15), pelaku dalam kasus ini, dapat dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari ke-360 situs judi online yang akan segera diblokir, beberapa diantaranya adalah togelmarket.com, bolavita.com, itucasino.com, inulpoker.com, sotopoker.com, galaupoker.com dan kartudewa.com.
BACA JUGA :
(brl/red)