Baru dibuka 2 hari, jumlah registrasi drone capai 45.000 pendaftar
Techno.id - Kebijakan Federal Aviation Administration (FAA) yang mengharuskan para pemilik drone melakukan registrasi sebelumnya sempat menuai kontroversi. Namun fakta menariknya, kenyataan di lapangan ternyata justru berkata sebaliknya.
-
Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain Sebuah peraturan baru terkait kepemilikan drone bakal disosialisasikan pada masyarakat.
-
Baru dilegalkan, drone tercatat alami kecelakaan lebih dari 500 kali FAA: Telah terjadi sekitar 583 kecelakaan drone dalam kurun waktu Agustus 2015 hingga Januari 2016
-
Di US, Anda bisa melihat aturan menerbangkan drone lewat aplikasi Jelas saja aplikasi ini membantu pemerintah mengontrol penggunaan drone.
Menurut situs resmi FAA (23/12), pemilik drone yang telah meregistrasikan diri kini telah mencapai angka 45.000 pendaftar. Padahal, badan regulator penerbangan sipil AS itu masih baru membuka pendaftaran selama 48 jam.
"Kami telah melihat permintaan awal (registrasi) yang kuat, dengan lebih dari 45.000 pendaftaran telah terjadi sejak program registrasi ini dibuka selama 48 jam pertama," tulis FAA dalam situs resminya.
Fakta menarik lainnya, situs resmi FAA bahkan sempat dibuat down untuk proses maintenance karena mengalami lonjakan trafik dadakan. Alhasil, registrasi pun dijadwalkan kembali dibuka beberapa hari kemudian.
Disinyalir, keberhasilan di balik kebijakan baru FAA ini tak terlepas dari hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar. Mereka adalah membayar denda sebesar USD 27.500 (sekitar Rp 374 juta) atau hukuman penjara selama tiga tahun.
BACA JUGA :
(brl/red)