Bisnis 'esek-esek' online tak bisa diberangus?
Techno.id - Jika dahulu, jejaring sosial hanya dimanfaatkan sebagai media komunikasi saja. Namun saat ini, pengguna pun bisa memanfaatkan jejaring sosial untuk berbisnis, bahkan berbisnis 'esek-esek'. Salah satunya, saat munculnya kasus pembunuhan yang melibatkan wanita pemuas nafsu, Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang menjajakan jasanya di jejaring sosial Twitter.
-
Menkominfo ajak masyarakat perangi bisnis prostitusi online jika website mudah untuk menanggulangi, mengawasi dan mengambil keputusan. Namun, jika pada media sosial akan lebih sulit karena one to one.
-
Menkominfo: Media Sosial diduga sebagai sarana prostitusi online Menkominfo Indonesia Rudiantara menduga kuat jika media sosial lah yang berperan besar terhadap kegiatan tersebut.
-
Kemkominfo ajak Facebook dan Twitter sikat habis akun berbau porno Kemkominfo mengerahkan bala bantuan dari Facebook dan Twitter untuk memberantas akun-akun asusila.
Menurut pengamat media sosial, Nukman Luthfie seperti dikutip dari Merdeka (20/4/15), bisnis pemuas nafsu, terlebih yang menggunakan jejaring sosial sangat sulit untuk diberangus.
"Itu kan sudah kejadian sejak lama. Sejak zaman internet belum ada, Yang modelnya konvensional saja susah, apalagi yang melalui jejaring sosial," ujar Nukman.
Bahkan, menurutnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap akun jejaring sosial seperti itu. Lebih lanjut, Nukman mengatakan bahwa semenjak internet masuk ke Indonesia, justru itulah cara baru bagi para pemuas nafsu untuk mempromosikan jasanya.
Menurut Nukman, saat ini yang diperlukan adalah bagaimana mengedukasi masyarakat. Pasalnya, prostitusi merupakan hal yang masih tabu di lingkungan masyarakat negeri ini. Jadi, penggunaan cara seperti di dunia nyata juga mesti diterapkan.
Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat media sosial lainnya, Enda Nasution. Menurutnya, pencegahan dan penindakan adalah dua langkah jitu untuk mengurangi permasalahan ini. Enda menyampaikan jika pencegahan bisa saja dilakukan dengan mengedukasi masyarakat bahwa ada "area berpotensi bahaya" di media sosial, bukan saja melulu masalah bisnis seks, melainkan juga kejahatan cyber lainnya.
Kemudian untuk penindakan, Enda berpendapat langkah untuk memblokir bukanlah hal yang tepat. Menurutnya, menangkap penyedia layanan seks di media sosial adalah langkah yang benar. Hal ini nantinya akan membuat efek jera atau takut untuk pelaku maupun pelanggannya.
BACA JUGA :
- Kemkominfo ajak masyarakat perangi konten asusila di media sosial
- Facebook sediakan fitur segudang untuk dukung bisnis di Indonesia
- Jadi primadona, Facebook kenalkan Creative Accelerator di Indonesia
- Youtube akan memberikan layanan berlangganan Akhir tahun ini
- Facebook sediakan fitur berbagi kebahagiaan ke WhatsApp
(brl/red)