Bos Grab Indonesia ungkap hasil rapat bersama Kominfo
Techno.id - Perwakilan dari manajemen Grab Car dan Uber memenuhi panggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Pemanggilan Grab dan Uber disebutkan untuk membahas solusi dari polemik aplikasi transportasi online yang ramai diperbincangkan.
-
Terancam diblokir, Grab angkat bicara Grab memberikan tanggapan atas penolakan yang disampaikan para pengemudi angkutan umum tersebut.
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
-
Polemik Grab dan Uber seret Kementerian Koperasi Rudiantara: Kita akan dorong supaya masalah ini bisa selesai. Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah pembentukan badan usaha tetap (BUT) bagi Grab Car dan Uber di Indonesia. Grab sendiri mengaku sudah menjadi perusahaan Indonesia sebagai PT Solusi Transportasi Indonesia sedangkan Uber baru mendirikan kantor perwakilan Uber Asia Limited.
Pemerintah memperlihatkan niat mendorong baik Uber maupun Grab Car membentuk BUT berupa koperasi. Menkominfo menyebutkan usulan membentuk koperasi itu dilontarkan salah satu perusahaan aplikasi transportasi online yang datang menemuinya di kantor Kominfo.
"Kita akan penuhi permintaan dan aturan yang berlaku. Grab sudah mengajukan solusi untuk memenuhi aturan, ada beberapa bentuk badan usaha tetap salah satunya koperasi," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Ia melanjutkan penerapan BUT koperasi bakalan dijalankan oleh para mitranya yang belum memiliki izin rental resmi. "Itu buat mitra kita, karena kalau Grab sendiri kan sudah menjadi perusahaan established yang bentuknya sebagai PT resmi di Indonesia," tambah Ridzki.
Grab sendiri mengaku telah memiliki ribuan pengemudi Grab Car di seluruh Indonesia. Jumlah pengmudinya yang besar dan tak mungkin ditelantarkan itu disebutkan membuat perusahaan yang bermarkas pusat di Singapura itu berkomitmen memenuhi aturan yang diterapkan pemerintah.
Kembali munculnya polemik aplikasi transportasi online ini disebabkan adanya penolakan berupa unjuk rasa dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD). Mereka mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat tergerus layanan Grab dan Uber.
Unjukrasa itu membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car karena dianggap melanggar berbagai aturan yang berlaku.
BACA JUGA :
(brl/red)