Dituding plagiat, universitas ini gugat Apple Rp 3,1 triliun

Advertisement

Techno.id - Prosesor besutan Apple seperti A7, A8, dan A8X dikenal tangguh dalam menunjang kinerja iPhone 5s, iPhone 6 dan 6 Plus, serta beberapa versi iPad. Namun siapa sangka jika di balik ketangguhannya, ketiga prosesor itu ternyata dianggap bermasalah dengan hak paten?

Ya, perusahaan berlogo apel tergigit itu saat ini tengah digugat oleh University of Wisconsin dan dituduh mencuri teknologi microchip. Tak tanggung-tanggung, salah satu universitas ternama di Amerika Serikat itu menuntut biaya ganti rugi sebesar USD 234 juta atau setara dengan Rp 3,1 triliun!

Sebagaimana dikutip dari VentureBeat (16/10), tuntutan yang sebenarnya telah diajukan sejak 2014 melalui Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) ini mengatakan, penggunaan paten teknologi untuk peningkatan efisiensi chip Apple itu sudah dimiliki WARF sejak tahun 1998 silam.

Sementara itu di pihak tergugat, Apple menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa hak paten yang dimaksud tidaklah benar. Apple pun juga sempat mengajukan validitas paten tersebut ke pihak yang berwenang. Namun, pengajuan Apple tersebut ternyata ditolak oleh pihak berwenang.

Alhasil, William Conley, seorang hakim yang dipercaya untuk mengurus kasus ini menyatakan bahwa Apple telah bersalah. Kini, William pun dilaporkan tengah menjadwalkan sidang ke dalam tiga tahap, di antaranya yakni pembahasan kewajiban, kerusakan, dan unsur kesengajaan.

Advertisement


(brl/red)