Fasilitas internet Indonesia sasaran empuk pelaku kejahatan cyber?
Techno.id - Ternyata fasilitas internet di Indonesia telah menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan cyber. Hal ini pun diamini oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi Badrodin Haiti. Menurutnya, pelaku-pelaku kejahatan cyber yang melibatkan warga Tiongkok dan Taiwan acap kali memanfaatkan fasilitas internet di Indonesia.
-
Ancaman cyber ini jadi alasan terbentuknya Badan Cyber Nasional Beberapa ancaman cyber ini bahkan menyambangi laman resmi militer Indonesia.
-
Cyber security butuh stakeholder guna pecahkan masalah Kemkominfo: "Meski memiliki kewenangan, bukan berarti pemerintah dapat berjalan sendiri"
-
Pengguna media sosial lebih rentan terkena serangan cyber Indonesia menjadi target serangan cyber karena masyarakatnya sering menggunakan media sosial.
"Kasus yang seperti itu kan tidak baru terjadi sekarang saja. Dari tahun-tahun lalu juga sering dan cukup banyak yang kita ke Tiongkok, ke Taiwan, karena memang korban-korbanya itu adalah warga negara Tiongkok," kata Kapolri seperti dirilis oleh Antara (5/6/15).
Kapolri menambahkan, kasus kejahatan cyber itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di Singapura serta Malaysia dan sudah banyak yang dideportasi ke negara asalnya. Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan kelompok pelaku kejahatan cyber asal Tiongkok itu telah menjadikan warga negara Indonesia sebagai bagian dari mereka, Kapolri mengatakan bahwa untuk sementara belum ada karena para pelaku hanya memanfaatkan fasilitas elektronik dan jaringan internet di Indonesia untuk melakukan tindakan kejahatan.
"Hanya 'tool'-nya saja, hanya alatnya saja yang mereka gunakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan payung hukum yang sudah ada dalam menindak pelaku kejahatan cyber tersebut. "Kadang-kadang kejahatan itu hanya 'tool'-nya saja, hanya alatnya saja yang menggunakan cyber, yang lain-lainnya ya
sama kejahatan-kejahatan biasa. Menipu dengan cyber juga ada, bahkan prostitusi 'online' juga ada, semua bisa dikenakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), kalau itu penipuan juga bisa dikenakan KUHP," jelasnya.
Kapolri pun mengakui bahwa aspek sekuriti atau perlindungan terhadap perangkat-perangkat elektronik di Indonesia masih lemah. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk membentuk Badan Cyber Nasional (BCN) untuk mendeteksi, mencegah, dan merekomendasikan tindakan tepat terhadap kejahatan cyber yang terjadi di Indonesia.
BACA JUGA :
(brl/red)