Fokus pemasaran, UMKM Yogyakarta tak sempat urus HAKI
Techno.id - Meningkatnya permintaan membuat banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Yogyakarta yang tak terlalu peduli dengan hak kekayaan intelektual (HAKI) dari produk mereka. Ini yang membuat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian setempat akan mengintensifkan sosialisasinya tahun ini.
-
Asyik, produk-produk usaha kecil di Jogja akan masuk hotel Keberadaan hotel yang cukup banyak di Kota Yogyakarta bisa membantu pelaku usaha mikro kecil.
-
Sebutkan macam-macam hak atas kekayaan intelektual, kenali pengertian, fungsi, hukum, dan contohnya Hak atas kekayaan intelektual (HKI) merupakan aspek penting dalam dunia bisnis dan kreativitas yang sering kali kurang dipahami.
-
Cara urus sertifikasi halal untuk UMKM, gratis Sertifikat halal akan jadi kurang lebih 21 hari
"Kesadaran usaha mikro kecil dan menengah untuk mengurus kepemilikan hak atas kekayaan intelektual masih kurang. Mereka menganggap tidak perlu mengurusnya karena yang lebih penting adalah produk mereka laku terjual," ujar Tri Karyadi Riyanto, Kepala Bidang Sumber Daya UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara (29/03/15).
Agaknya tak banyak UMKM yang menyadari pentingnya HAKI. Padahal, dengan mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan pengakuan hak atas kekayaan intelektual, UMKM sudah melindungi produk mereka dari 'pencurian'. Dengan mengantongi HAKI, produk mereka tak akan bisa ditiru oleh perajin atau produsen lain.
Tri Karyadi Riyanto juga menyebutkan kalau setahun belakangan hanya sedikit UMKM yang mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual produk mereka. Sejauh ini baru ada 15 UMKM yang mendapatkan fasilitas mengurus HAKI termasuk kerajinan miniatur Tugu yang terbuat dari fiberglass.
Sebenarnya proses pengurusan HAKI tidak terlalu sulit. Salah satu syarat untuk bisa mengurus Haki adalah mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang dan produk harus benar-benar otentik. Lembaga yang bisa membantu memberi fasilitas kepengurusan HAKI di DIY di antaranya adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM DIY, Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
BACA JUGA :
(brl/red)