Indonesia darurat peraturan perlindungan data pribadi?
Techno.id - Kasus pelanggaran terhadap area pribadi di era digital ini memang terhitung cukup banyak dan kerap terjadi, tak terkecuali di Indonesia. Oleh karena itulah, para penggiat internet di Indonesia baru-baru ini diketahui telah mendesak pemerintah untuk segera memiliki peraturan yang secara khusus dan komprehensif memberikan perlindungan data pribadi.
-
Di saat semua online, keamanan data mutlak diperlukan Harapannya Pemerintah dapat menghasilkan white paper kapasitas keamanan cyber di Indonesia.
-
Di California, privasi digital dilindungi oleh undang-undang Pemerintah setempat cukup detil dalam hal membuat undang-undang terkait privasi digital warga California.
-
Pemerintah susun langkah untuk cyber security Cyber security untuk hadapi modus-modus kejahatan di dunia cyber yang berpotensi mengancam roda perekonomian dan keamanan negara.
Semmy Pangerapan dari Internet Governance Forum (ID-IGF) seperti dilansir oleh Merdeka (15/4/16) mengungkapkan jika peraturan perlindungan pribadi sangat diperlukan agar meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
"Bisa dikatakan, kini tidak ada privasi di Internet, sehingga yang perlu segera ada di Indonesia adalah aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan (atas data pribadi)," ujar Semmy yang merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.
Harapan Semmy dan seluruh penggiat internet di Indonesia itu sejatinya sejalan dengan rencana yang telah diupayakan oleh pemerintah Indonesia.
"Pemerintah harus dan tengah berusaha melindungi data pribadi masyarakat di Internet. Salah satunya adalah dengan menggodok Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (RPM PDPSE Red.) dan juga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi," ungkap Plt Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Mariam Barata.
BACA JUGA :
(brl/red)