Indonesia perlu punya pembuat aturan telekomunikasi independen
Amir Effendi Siregar, Ketua PR2Media © 2015 techno.id / Denny Mahardy
Techno.id - Regulator telekomunikasi di Indonesia dinilai masih sangat sulit untuk bersikap netral. Hal itu dinyatakan oleh Amir Effendi Siregar, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada acara diskusi publik yang berlangsung di Jakarta.
-
Telekomunikasi Indonesia dianggap belum punya arah Bahkan, undang-undang yang mengatur industri telekomunikasi dan penyiaran yang ada di Indonesia dianggap telah usang dan perlu penyesuaian.
-
Menkominfo lantik anggota baru BRTI Rudiantara mengingatkan pada para anggota komisi yang baru dilantik tersebut bahwa banyak tugas yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo juga BRTI.
-
Berbagi jaringan berpotensi kendorkan semangat operator bangun BTS Tak hanya kendorkan semangat operator, alternatif di pihak pelanggan juga kian berkurang
Amir menyatakan saat ini badan regulasi biasanya masih diisi oleh orang-orang dari pemerintahan maupun perusahaan tertentu. Padahal, kata dia, seharusnya orang-orang yang ada di dalam badan regulator tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan maupun perusahaan tertentu.
"Sebelum masuk jadi regulator, mereka harus lepas dari industri atau pemerintahan terkait terlebih dahulu, minimal dua atau tiga tahun. Sehingga ada jaminan keadilan saat menentukan kebijakan," ujar Amir saat ditemui tim Techno.id dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kemudian, Amir pun menambahkan supaya Indonesia memiliki satu lembaga yang benar-benar netral, bukan dari pemerintah ataupun pelaku industri, melainkan hanya para pemerhati industri. Bila hal itu sudah berlangsung, diharapkan kondisi industri telekomunikasi bisa berjalan lebih baik.
"Sebaiknya, (regulator) dibentuk dari lembaga non-pemerintah, sehingga dapat menangani masalah industri dengan baik, sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologinya," tambah Amir.
Saat ini, kata Amir, Indonesia masih belum memiliki lembaga regulator yang bersifat independen. Sebab, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebagai regulator telekomunikasi yang ada, masih berisi orang pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya juga belum netral.
"Memang ada unsur masyarakat di dalamnya, tapi kan ketua sama wakil ketuanya sendiri masih dipegang Dirjen (Direktur Jenderal) dari kementerian tertentu kan," imbuh Amir.
BACA JUGA :
(brl/red)