Indonesia perlu punya pembuat aturan telekomunikasi independen
Techno.id - Regulator telekomunikasi di Indonesia dinilai masih sangat sulit untuk bersikap netral. Hal itu dinyatakan oleh Amir Effendi Siregar, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada acara diskusi publik yang berlangsung di Jakarta.
-
Tugas berat BRTI sudah menanti Setelah pelantikan, semua anggota baru akan langsung bekerja untuk mengawasi industri komunikasi di Indonesia.
-
Menkominfo ingatkan operator pelanggar aturan modern licensing Menkominfo: Jika sudah berjanji tetapi tidak dipenuhi, pastinya akan ada sanksi. Ini karena semua sudah tertulis
-
Hindari kasus IM2 terulang, pemerintah siapkan aturan berbagi jaringan Menkominfo: Saya sudah siapkan PM tentang active network sharing dan kirim surat ke Setneg untuk revisi PP No 53/2000
Amir menyatakan saat ini badan regulasi biasanya masih diisi oleh orang-orang dari pemerintahan maupun perusahaan tertentu. Padahal, kata dia, seharusnya orang-orang yang ada di dalam badan regulator tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan maupun perusahaan tertentu.
"Sebelum masuk jadi regulator, mereka harus lepas dari industri atau pemerintahan terkait terlebih dahulu, minimal dua atau tiga tahun. Sehingga ada jaminan keadilan saat menentukan kebijakan," ujar Amir saat ditemui tim Techno.id dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kemudian, Amir pun menambahkan supaya Indonesia memiliki satu lembaga yang benar-benar netral, bukan dari pemerintah ataupun pelaku industri, melainkan hanya para pemerhati industri. Bila hal itu sudah berlangsung, diharapkan kondisi industri telekomunikasi bisa berjalan lebih baik.
"Sebaiknya, (regulator) dibentuk dari lembaga non-pemerintah, sehingga dapat menangani masalah industri dengan baik, sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologinya," tambah Amir.
Saat ini, kata Amir, Indonesia masih belum memiliki lembaga regulator yang bersifat independen. Sebab, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebagai regulator telekomunikasi yang ada, masih berisi orang pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya juga belum netral.
"Memang ada unsur masyarakat di dalamnya, tapi kan ketua sama wakil ketuanya sendiri masih dipegang Dirjen (Direktur Jenderal) dari kementerian tertentu kan," imbuh Amir.
BACA JUGA :
(brl/red)