Ini alasan mengapa pemblokiran situs download film ilegal lambat
Ilustrasi blokir situs © 2015 techno.id
Techno.id - Langkah Kemkominfo yang berupaya untuk menutup 22 website pengunduhan film secara ilegal agak tersendat. Buktinya, ada beberapa di antara situs itu yang masih bisa diakses.
-
Lindungi film nasional, pemerintah blokir 22 situs nonton film gratis Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ada 22 situs yang akan diblok oleh Kemkominfo karena memuat film secara ilegal.
-
Netflix diblokir, Kemkominfo langsung temui Telkom Group Kemkominfo: Kami akan rapat dulu dan hasilnya nanti akan disampaikan
-
Tahukah Anda negara rugi Rp6,6 miliar karena pengunduh lagu ilegal? Makanya, Kemkominfo pun memutuskan untuk menutup akses 22 situs penyedia lagu ilegal yang juga pelanggar hak cipta.
Sekretaris Jenderal (SekJen) Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Fauzan Zidni, tak menutup-nutupi hal ini. Ia memaklumi kalau proses pemblokiran ini tersendat karena penutupan website tidak bisa langsung instan dan memerlukan waktu. Sebab, Kemkominfo juga perlu bersinergi dengan pihak-pihak terkait.
"Pemblokiran membutuhkan waktu karena harus melalui Internet Service Provider (ISP) dan operator telekomunikasi juga," terangnya seperti dikutip dari Merdeka.com (22/08/15).
Sejauh ini, sudah ada beberapa operator telekomunikasi yang memblokir website terlarang itu. Menurut Fauzan, Indosat, XL, dan Telkom sudah menerapkan aturan ini. Sementara Telkomsel masih dalam proses pelaksanaan di level teknis.
Langkah tegas Kemkominfo ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) dan APROFI. Masyarakat pun diharapkan memahami bahwa aktivitas mengunduh di situs ilegal itu melanggar hukum dan terancam hukuman.
BACA JUGA :
(brl/red)