Jika iPhone 16 ditemukan beroperasi di Indonesia, perangkat tersebut ilegal

Advertisement

Techno.id - Indonesia sampai saat ini masih memberlakukan larangan peredaran dan penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini secara tegas mengumumkan bahwa setiap iPhone 16 yang digunakan di Indonesia dianggap ilegal. Karena itu ia menyarankan konsumen untuk tidak membelinya di luar negeri. 

Secara tegas Agus Gumiwang menekankan bahwa jika iPhone 16 ditemukan beroperasi di Indonesia, maka perangkat tersebut tergolong ilegal. Ia pun mendorong masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut. Dia juga menyoroti bahwa perangkat saat ini tidak memiliki sertifikasi Identitas Peralatan Seluler Internasional (IMEI).

Larangan iPhone 16 beredar di Indonesia disebabkan komitmen investasi Apple yang tidak lengkap di Indonesia. Dari Rp 1,71 triliun yang dijanjikan (USD109 juta), Apple baru menginvestasikan Rp1,48 triliun (USD95 juta), masih tersisa Rp230 miliar (USD14,75 juta) yang belum direalisasikan.

foto: apple

Karena itu sampai saat ini Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin untuk iPhone 16, karena komitmen tertentu masih belum terpenuhi. Awal bulan ini, Agus Gumiwang juga menyatakan bahwa iPhone 16 Apple belum dapat dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertunda, menunggu investasi lebih lanjut dari Apple.

Sertifikasi TKDN mengharuskan produk memiliki 40 persen kandungan lokal untuk dijual di Indonesia, dan sertifikasi ini terkait langsung dengan komitmen Apple untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan, yang dikenal sebagai Akademi Apple.

Padahal pada April 2024, CEO Apple Tim Cook berkunjung ke Jakarta dan dilaporkan membahas rencana manufaktur potensial dengan Presiden Joko Widodo ketika itu. Ini mengindikasikan Apple akan mengeksplorasi opsi untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari pertemuan tersebut.  

iPhone 16, yang diluncurkan secara global pada 20 September, sampai saat ini tetap tidak tersedia di Indonesia, bersama dengan produk Apple baru lainnya, termasuk seri iPhone 16 Pro dan Apple Watch Series 10. Sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam peninjauan, bergantung pada Apple apakah akan memenuhi komitmen investasinya atau tidak.

Advertisement


(brl/red)