KPI akui ajak publik tentukan perpanjangan izin stasiun TV
Techno.id - Perusahaan televisi dan radio memiliki izin berjangka dalam penggunaan frekuensi maupun hak siarnya sebagai legalitas mereka mengudara ke tengah masyarakat. Televisi memiliki jangka waktu 10 tahun sedangkan radio punya batas waktu lebih pendek, hanya 5 tahun.
-
Kemkominfo diminta transparan dalam perpanjangan izin televisi Komisi I DPR RI: Laporan tidak lengkap membuat kami tak mengetahui mana stasiun televisi yang melanggar dan tidak
-
5 Acara gosip di televisi ini dihentikan sementara KPI, kenapa ya? Aacara gosip memang memiliki banyak penggemar.
-
KPI sangkal keluarkan kebijakan penyensoran acara kartun dan animasi KPI juga menyatakan lembaganya bukanlah lembaga sensor.
Televisi berjaringan yang cukup akrab di tengah masyarakat seperti RCTI, TPI, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, dan Trans7 ternyata bakalan habis masa izin siarnya di tahun 2016. Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun sedang menyiapkan proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi semua stasiun televisi populer itu.
Tahun ini, KPI mengaku menyediakan ruang terbuka bagi publik dalam menentukan izin stasiun televisi. Kabarnya, masyarakat diajak ikut andil dalam proses menilai konten-konten dan program yang ditayangkan pada stasiun televisi yang ingin memperpanjang izin siarnya.
Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI membenarkan terkait informasi yang tersebar di masyarakat mengenai evaluasi perpanjang izin siar stasiun televisi dengan mengajak masyarakat ikut terlibat. "Betul itu. Syarat perpanjangan IPP dapat rekomendasi kelaikan dari KPI,” ujar Idy di hadapan awak media.
Ia menyebutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi stasiun televisi untuk mengantongi perpanjangan IPP tersebut. Syarat-syarat tersebut di antaranya, kelaikan teknis, kelaikan adminstrasi, dan kelaikan program siaran atau konten.
“Ada tiga parameter yang akan dipertimbangkan yaitu kelaikan teknis, kelaikan administrasi, dan kelaikan program siaran atau konten. Kalau teknis yang menyangkut teknologinya atau frekuensinya, peralatan dan pemancarnya. Kemudian soal administrasi ini soal badan hukum, kepemilikan saham. Sementara, untuk yang program siaran itu termasuk pada apa yang disampaikan dari stasiun televisi itu kepada masyarakat,” jelas Idy.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai ajakan kepada masyarakat supaya ikut terlibat dalam menentukan masa depan arah penyiaran di Indonesia dengan mengevaluasi konten dan program bagi stasiun televisi yang akan memperpanjang izin siar karena habis pada tahun ini.
“Anda bisa ikut menentukan arah penyiaran kita!
Tahukah anda bila TV & Radio punya batas masa izin? Radio 5 tahun sedangkan televisi10 tahun. Tahukah anda bila televisi berjaringan (RCTI, TPI, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7) akan habis masa izinnya pada 2016? Untuk dapat bersiaran lagi, mereka harus melakukan proses perpanjangan izin melalui KPI bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tsb ke: ujipublik@kpi.go.id, sebelum 31/1/2016,” begitu tulis informasi yang beredar lewat berbagai jalur itu.
BACA JUGA :
- LG hadirkan OLED TV unik dengan dua layar yang saling membelakangi
- Sony bawa jajaran produk televisi baru di CES 2016
- Inilah QUHD TV pertama di dunia yang dipamerkan di ajang CES 2016
- Saat CES 2016 nanti, LG siap kenalkan TV raksasa beresolusi 8K
- Bikin rekor, LG pamerkan dua signage raksasa dari TV OLED lengkung
(brl/red)